Mentan Syahrul Yasin Limpo Bukan Saksi, KPK Belum Bisa Jemput Paksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sejauh ini tidak ada upaya jemput paksa terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Alasannya, politikus Nasdem itu bahkan belum berstatus saksi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sejauh ini tidak ada upaya jemput paksa terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Alasannya, politikus Nasdem itu bahkan belum berstatus saksi.
"Dalam proses penyelidikan tidak ada upaya panggil paksa seperti diproses penyidikan, penuntutan maupun persidangan," ucap Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK, Ali Fikri saat dihubungi, Jumat (16/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
Ali menjelaskan, panggilan terhadap Syahrul hanyalah bersifat undangan untuk diminta keterangan. Namun apabila nantinya sudah ditetapkan status terbaru, pihaknya tentu akan melakukan upaya jemput paksa.
"Secara normatifnya masih terperiksa, bukan saksi. Kalau saksi dan tersangka ada upaya paksanya," tegas dia.
Kendati demikian, Ali mengaku menyayangkan apabila politisi asal Nasdem itu tidak memenuhi undangan KPK. Keterangan awal Syahrul dinilai sangat penting terkait dugaan tindak pidana korupsi di lembaga yang dipimpinnya.
"Kesempatan untuk menjelaskan dan memberikan keterangan awal penting, sehingga kami dapat analisis lebih lanjut," tutupnya.
Diminta Datang Senin
Sebelumnya, KPK meminta Syahrul datang ke kantor lembaga antirasuah pada Senin (19/6) mendatang. Dia akan dimintai keterangan setelah berlangsung pekan depan Syahrul tidak datang hari ini, Jumat (16/6).
"Tim penyelidik segera kirimkan kembali undangan permintaan keterangan dimaksud untuk dapat hadir pada Senin (19/6)," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/6).
KPK berharap agar Yasin dapat menghadiri permintaan keterangan setelah surat undangan kedua dilayangkan. "Permintaan keterangan tersebut dibutuhkan, sehingga segera dapat kami lakukan analisis untuk menentukan sikap berikutnya pada tahap proses penyelidikan ini," jelas Fikri.
Syahrul Yasin Limpo tidak menghadiri pemeriksaan KPK hari ini karena sedang berada di India dalam acara perhelatan G20. Dia telah bersurat ke KPK agar meminta penjadwalan pemeriksaan ulang pada 27 Juni mendatang.
(mdk/yan)