Menteri Agama akui banyak pungli di KUA, bahkan penghulu yang minta
Padahal jika menikah di jam kerja tak dipungut biaya sepeser pun.
Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin menyebut masih banyak penghulu yang mengambil kesempatan untuk melakukan pungutan liar (Pungli). Bahkan, menurut Lukman ada juga penghulu yang secara gamblang meminta kepada masyarakat untuk jasanya.
Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2014 tentang disebutkan bahwa pelaksanaan pernikahan atau rujuk selama jam kerja tidak dikenakan tarif sepeser pun. Namun, jika di luar KUA atau di luar jam kerja pihak yang menikah akan dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu.
"Penghulu tidak hanya menerima tapi meminta, ada oknum seperti itu," kata Lukman di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/6).
Lukman mengatakan, hal yang menyebabkan terjadinya gratifikasi yang diterima penghulu lantaran menikahkan pasangan di luar KUA dan di luar jam kerja. Sehingga, penghulu harus membayar biaya transportasi dan sebagainya.
Selain itu, alasan lain sering terjadinya praktik gratifikasi karena adanya kebiasaan masyarakat yang terbiasa memberikan uang kepada penghulu. Kebiasaan itu, dinilai Lukman harus dihilangkan.
Untuk itu, Lukman mengimbau agar masyarakat tidak lagi memberi imbalan kepada penghulu. Pasalnya, pemberian itu masuk dalam ranah gratifikasi.
Politisi PPP itu menilai, sejak adanya PP nomor 48 tahun 2014, penghulu yang meminta pungli mulai berkurang. Meskipun masih ada oknum-oknum di lapangan. "Tapi memang jujur di lapangan ada hal-hal yang tidak semestinya terjadi," tandasnya.
Sekedar informasi, terkait tarif nikah sempat menjadi polemik di Tanah Air. Saat itu, KPK melakukan kajian terkait honor penghulu. Banyaknya penghulu yang menerima amplop dinilai sebagai bentuk gratifikasi.
Pemerintah kemudian menerbitkan PP Nomor 48 tahun 2014 tentang biaya Nikah Rujuk. Di PP itu diatur, nikah atau rujuk di KUA pada hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp 0. Sementara nikah di luar KUA dan atau di luar jam kerja dikenakan tarif Rp 600 ribu.
Selain itu, bagi setiap warga yang tidak mampu dalam hal ekonomi atau terkena bencana alam tidak akan dikenakan biaya alias gratis. Dengan catatan, melampirkan surat keterangan lurah atau kepala daerah.
Baca juga:
Lembaga pembiayaan nikah, jawaban dari Tuhan
Di wedlite, biaya nikah tak lagi masalah
Habis resah terbitlah bisnis pembiayaan nikah
Tips irit biaya nikah
Berapa biaya nikah di gedung dan rumah?
7 Tips agar biaya pernikahan tidak membengkak
-
Kapan Lutfiana Ulfa menikah dengan Syekh Puji? Ya, pada saat itu, dia banyak diperbincangkan karena menikah dengan Syech Puji saat usianya masih belia, yaitu 12 tahun.
-
Kapan Diah Permatasari dan suaminya menikah? Mereka mengucapkan janji suci pada tanggal 5 April 1997. Kini, mereka telah menikah selama 24 tahun dan diberkati dengan kedua anak mereka.
-
Kenapa ucapan selamat lamaran nikah penting? Ucapan selamat lamaran nikah akan menjadi ungkapan kebahagiaan dan harapan kita kepada pasangan yang berbahagia.
-
Bagaimana pernikahan tersebut dilakukan? Pernikahan tersebut selayaknya yang terungkap dalam video singkat unggahan akun Instagram @undercover.id beberapa waktu lalu. Video berdurasi pendek itu menampilkan momen sakral saat kedua mempelai tengah menjalani proses akad nikah. Diketahui, pernikahan tersebut berhasil digelar melalui jalur pendekatan taaruf dari kedua belah pihak.
-
Bagaimana suasana pernikahan Siti Mamduhah? Semoga Mamam Ma'ruf Amin & Iyar sukses menjalani kehidupan baru. Semoga cinta dan kebahagiaan senantiasa mengaliri setiap hari kalian dan menjadikan kalian berdua sebagai keluarga yang harmonis, penuh kasih, dan memberikan berkah," doa yang disampaikan oleh Rahma Perk.
-
Bagaimana Halimah Agustina Kamil tampil di acara pernikahan cucunya? Saat Acara Pernikahan Putra Ketiga Bersama Cucu Halimah Agustina Kamil tetap memikat dengan kecantikannya, terutama saat bersama cucunya.