Menteri Hadi Tjahjanto Jadikan Sumatera Barat Model Perlindungan Tanah Ulayat
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengunjungi Kota Padang dalam rangka kunjungan kerja di Sumatera Barat. Kunjungan kerja dimulai dengan Kuliah Umum di Universitas Negeri Padang (UNP).
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengunjungi Kota Padang dalam rangka kunjungan kerja di Sumatera Barat. Kunjungan kerja dimulai dengan Kuliah Umum di Universitas Negeri Padang (UNP).
Bertempat di kampus UNP, acara kunjungan kerja Hadi Tjahjanto juga diisi dengan Sulaturahmi dan Dialog dengan Niniak Mamak se-Sumatera Barat. Acara dialog ini terutama dalam rangka menyampaikan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menjaga hak masyarakat adat terhadap tanah ulayat.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Siapa korban dalam kejadian yang viral di Pati? Korban diketahui berinisial K (20), warga Desa Mojowalaran Gabus.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa aksi arogansi pria yang mengaku Ketua PP Semarang viral? Mengetahui aksi tersebut viral hingga banyak dikecam, Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Semarang Ali Imron bersama Wisnu akhirnya mengajukan permintaan maaf di hadapan warga.
"Komitmen saya untuk menjadikan Sumatera Barat sebagai model penyelesaian sertipikasi tanah ulayat di Indonesia," kata Hadi, Selasa (20/6).
Kementerian ATR/BPN sudah menyiapkan mekanisme dan skema perlindungan tanah ulayat melalui pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
"Dengan pemberian HPL kepada otoritas adat, maka secara sah negara mengakui otoritas adat untuk mengelola tanah ulayat mereka. Jadi siapapun investor atau pengusaha yang hendak menggunakan tanah ulayat, baik untuk pariwisata maupun perkebunan maka harus memiliki perjanjian dengan otoritas adat," kata Hadi.
Hadi melanjutkan, di atas HPL adat bisa diberikan sertifikat berjangka dalam bentuk HGB atau HGU. Dengan demikian , kata dia, tanah ulayat tidak hilang.
"Pada saat yang sama tanah ulayan bisa mendapatkan nilai tambah ekonomi tanpa untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat adat," tuturnya.
Acara kuliah umum ini juga dihadiri Rektor UNP Prof Ganefri, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansyarullah, Guspardi Gaus anggota Komisi II DPR RI, Ketua Lembaga Kerapatan Adat dan Alam Minangkabau Fauzi Bahar dan segenap Muspida Provinsi Sumatera Barat.
(mdk/eko)