Menteri Hanif sebut e-KTKLN tak beri peluang bagi pungli
Menteri Hanif hari ini melakukan sidak ke kantor BP3TKI Jakarta.
Terobosan baru dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja yang tertuang dalam Permenaker 07/2015 untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan para TKI di luar negeri.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri kepada wartawan setelah melakukan sidak dengan petugas PP3TKI dan para TKI di Kantor Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Jakarta Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (3/2).
Pertemuan dengan pihak PP3TKI menurut Hanif untuk melihat adanya kesinambungan antara kebijakan menteri dan pelaksanaannya di lapangan, dalam hal ini oleh PP3TKI.
"Kedatangan ke sini sebenarnya untuk memastikan adanya sinkronisasi antara kebijakan dengan pelaksanaan kebijakan yang dilakukan oleh dilakukan oleh BP3TKI," ujarnya.
"Saya sengaja ke sini untuk ngecek pelayanan yang diberikan oleh BP3TKI yang ada kaitannya dengan e-KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri Elektronik).
"Kita pake e-KTKLN karena adanya dua aspirasi besar dari TKI yang menuntut penghapusan KTKLN yang kemudian direspons oleh presiden," imbuhnya.
Terkait perintah Presiden Jokowi tentang penghapusan KTKLN itu, Hanif mengatakan sudah membuat regulasi baru berupa Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 07/2015 mengenai tata cara pemberian e-KTKL.
Prinsipnya, lanjut Hanif, adalah bahwa perintah Presiden dilaksanakan sebagaimana aspirasi yang diterima dari TKI namun tetap tunduk pada UU yang berlaku dalam hal ini UU 39/2004 mengenai Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Melalui e-KTKLN, Hanif yakin tidak memberi peluang pada pungutan liar. "Selama ini, kewajiban memiliki KKLN nantinya menimbulkan kreasi-kreasi di lapangan seperti pungli dan sebagainya," pungkas Hanif.