Menteri LHK Perluas Peran Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
Menurut dia, peran serta itu di samping kontrol yang terus dilakukan pemerintah khususnya KLHK terhadap konsesi terkait aspek pengelolaan lanskap atau tata kelola gambut.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar memperluas peran masyarakat peduli api dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tanah Air.
"Butuh peran serta masyarakat peduli api sehingga dapat menjangkau orang lain untuk mengajak ke lapangan," kata Siti Nurbaya dilansir Antara, Kamis (2/7).
-
Bagaimana cara Kementerian LHK dalam mengelola sumber daya hutan agar tetap lestari? Tantangan pengelolaan sumber daya hutan akan terus bertambah, turbulensi-turbulensi baru akan terus bermunculan. Mari kita elaborasi langkah lanjut untuk menghadapi berbagai tantangan," ujar Siti dalam puncak peringatan Dies Natalis di UGM, Yogyakarta, Jumat (20/10).
-
Bagaimana peran pemerintah dalam mengatasi masalah kebakaran hutan dan perkebunan sawit? Diperlukannya peran dari pemerintah untuk membuat kebijakan yang bisa memberikan keuntungan bagi kedua pihak. Serta tidak menyebabkan kerugian bagi penduduk dan alam. Sikap tegas dan kebijakan yang sesuai terhadap pelaku kejahatan dan kerusakan hutan. Serta pembuatan aturan dan ranah kerja yang jelas terhadap pengusaha perkebunan sawit sehingga semua bisa berjalan secara seimbang dan berkesinambungan.
-
Siapa saja yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan? Penyelidikan mengenai satu di antara faktor kebakaran hutan adalah membakar lahan secara langsung oleh pemilik perusahaan sawit dengan tujuan pembukaan lahan baru.
-
Di mana kebakaran hutan tersebut terjadi? Ia diduga membakar area hutan milik Perhutani seluas 5 hektare, setengah dari total luas hutan tersebut, yaitu 10 hektare.
-
Kapan kebakaran hutan terjadi? Sebelumnya AR diburu polisi karena diduga membakar hutan milik Perhutani pada 21 Oktober lalu.
-
Bagaimana masyarakat setempat menjaga kelestarian hutan di Kutai Timur? “Kita di sini juga hidup beriringan dengan adat. Cuma memang hukum adat itu tidak dominan di sini karena bukan hukum positif. Tapi hukum adat tetap kita hargai suatu norma-norma yang ada di kehidupan masyarakat kita,” papar Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang.
Menurut dia, peran serta itu di samping kontrol yang terus dilakukan pemerintah khususnya KLHK terhadap konsesi terkait aspek pengelolaan lanskap atau tata kelola gambut.
"Walaupun dalam tanda kutip mereka sudah memperbaiki gambut, tapi tetap mesti kita kontrol," ujarnya.
Apalagi hari ini diperoleh informasi bahwa ada lagi titik api yang muncul di Rupat, Riau dan sekarang sedang ditangani oleh Manggala Agni.
Secara umum jika merujuk pada data dan gambar, titik-titik api yang muncul masih berada pada pinggir-pinggir konsesi sama halnya juga terjadi pada 2015, 2018 dan tahun 2019.
Menurut Siti, walaupun titik api tersebut berada di pinggir konsesi, namun mereka juga sudah bekerja keras dengan melengkapi peralatan, personel serta melakukan investasi.
"Saya tidak tau berapa investasi, tapi saya bilang kamu jagain ini dan pada radius lima kilometer dari pinggir juga harus bantu jaga," katanya.
Di samping peningkatan kontrol dari KLHK serta perluasan peran serta masyarakat, pihaknya mulai mengagendakan diskusi dengan para akademisi mulai minggu depan terkait penggunaan lahan pertanian tradisional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tepatnya pasal 69 ayat 2, hal itu diperbolehkan namun atas pertimbangan tradisional. Di sisi lain, aturan ini malah sering disalahgunakan.
Sehingga, kata Siti, Presiden Joko Widodo minta hal ini untuk diteliti serta dicarikan solusi bersama-sama dengan Kementerian Koordinator Perekonomian dan kementerian terkait lainnya sebab fungsinya untuk rakyat.
"Karena kan buat rakyat, masa rakyat buka lahan tidak boleh. Nanti tentu ada formulasinya yang benar," kata dia.
(mdk/ray)