Menteri Susi kirim Yunus Husein bantu nelayan tersangka karena tangkap kepiting kecil
Yunus mengatakan idealnya sebelum dilakukan penegakan hukum musti didahului dengan langkah sosialisasi tentang aturan penangkapan kepiting. Sehingga seandainya belum tahu ada aturan maka tidak bisa dianggap salah.
Tri Mulyadi, nelayan Pantai Samas, Kabupaten Bantul, ditetapkan sebagai tersangka oleh Dit Polair Polda DIY. Dia menjadi tersangka menangkap kepiting berukuran kurang dari 200 gram sebanyak 2,7 kilogram. Kepiting ini kemudian dijualnya kepada pedagang ikan di Pantai Baru, Kabupaten Bantul.
Kepiting itu laku dijual Tri seharga Rp 162 ribu dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari. Tri yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan memilih banting setir bekerja menjadi penangkap kepiting karena sudah lima bulan tak bisa melaut karena cuaca buruk dan gelombang tinggi di wilayah pantai selatan. Namun pilihannya menjadi pencari kepiting justru membuatnya harus berurusan dengan hukum.
-
Siapa yang mengajak petani di Sulawesi Selatan untuk memanfaatkan bantuan dari Kementan? Pj. Gubernur Sulawesi Selatan, Zudan Arif Fakrulloh, mengajak para petani di wilayahnya untuk memanfaatkan bantuan kementan secara optimal, terutama dalam meningkatkan produksi padi dan jagung sebagai komoditas strategis untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.
-
Apa pesan utama yang disampaikan Kementerian KKP dalam menyambut Hari Ikan Nasional ke-10? “Pesan penting yang ingin disampaikan dalam menyambut Harkanas ke-10 ini adalah pentingnya meningkatkan konsumsi produk perikanan yang berkelanjutan", ujar Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/9).
-
Bagaimana cara Irjen Kementan mengajak Petani dan ASN Kementan untuk bangkit membangun pertanian Indonesia? “Kita sedang dalam posisi dan situasi yang tidak sedang baik, iklim dan cuaca yang sedang mempengaruhi proses pertanian. Itulah yang sedang dilakukan oleh Bapak Menteri." "Beliau banyak melakukan terobosan, melakukan kegiatan yang tanpa henti. Kalau bapak Menteri speednya sudah maksimal, tentunya kita anak buahnya yang ada di Kementerian Pertanian, ASN Pertanian, punya tanggung jawab yang lebih,” kata Irjen Setyo.
-
Siapa saja yang diajak Kementan untuk berkolaborasi dalam meningkatkan ketahanan pangan? Selain itu, Mentan memastikan bahwa kerjasama dan kolaborasi dengan berbagai pihak terus dilakukan. Di antaranya dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melakukan Gerakan Nasional Ketahanan Pangan 2023 untuk Indonesia Maju.
-
Bagaimana Kementan mewujudkan swasembada pangan? Upaya tersebut salah satunya akan diwujudkan melalui program food estate maupun solusi cepat yang dijalankan Kementan berupa pompanisasi dan optimalisasi lahan.
-
Apa yang sedang didorong oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk para pelaku usaha pemindangan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong skema kemitraan para pelaku usaha pemindangan dengan penyedia bahan baku ikan agar ketersediaan bahan baku pengolahan pindang dapat terjamin.
Kasus Tri ini mendapatkan perhatian khusus dari Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti. Untuk mengecek kebenaran kasus tersebut, Menteri Susi mengirim Tim Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) yang dipimpin Yunus Husein untuk menemui Tri di Pantai Samas.
Yunus sempat melakukan pertemuan tertutup dengan Tri yang didampingi oleh orangtua Tri dan Ketua Nelayan Mina Bahari Pantai Samas. Dalam pertemuan tertutup itu, mantan Ketua PPATK ini mencari fakta dan perkembangan kasus tersebut.
"Kita ingin data dan fakta. Apakah benar gara-gara jualan kepiting 2,7 kilogram seorang nelayan layak dijadikan tersangka," ujar Yunus seusai pertemuan, Senin (3/9).
Yunus mengatakan idealnya sebelum dilakukan penegakan hukum musti didahului dengan langkah sosialisasi tentang aturan penangkapan kepiting. Sehingga seandainya belum tahu ada aturan maka tidak bisa dianggap salah.
"Dalam penegakan hukum perikanan harus mempertimbangkan prinsip kedaulatan, kesejahteraan dan keberlangsungan sumber daya. Semuanya harus imbang. Selain itu juga ada pembinaan sehingga ada peringatan dan jika melakukan kembali maka senjata pamungkas dengan proses hukum dilakukan," ungkap staf ahli Menteri KKP ini.
Yunus berpendapat jika memang belum ada sosialisasi terhadap peraturan penangkapan kepiting, sebaiknya memang tak perlu diproses secara hukum.
"Idealnya kalau belum ada sosialisasi maka tidak perlu diproses secara hukum," papar Yunus.
Sementara itu, Tri mengaku tak tahu jika menangkap kepiting berukuran di bawah 200 gram itu melanggar hukum. Sebab dirinya belum pernah mendapatkan sosialisasi dari dinas terkait tentang aturan tersebut.
"Saya buta hukum nggak tahu apa-apa. Saya nggak tahu kalau menangkap kepiting dilarang. Nggak ada sosialisasi dari dinas terkait kalau (kepiting) di bawah 200 gram dilarang. Baru kemarin setelah kasus ini ada dari dinas DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan). Saya pencari bukan pencuri," kata Tri.
Baca juga:
Gara-gara tangkap kepiting di bawah 200 gram, nelayan di Bantul jadi tersangka
Tangkap ikan pakai pukat trawl, 23 nelayan digelandang ke Polda Sumut
Empat nelayan Bontang selamat setelah dua hari terombang ambing di laut
Melihat tradisi menangkap udang dengan menunggang kuda di Belgia
Nelayan di Bengkulu Selatan tewas usai perahu diterjang ombak