Menteri Tjahjo tunggu surat resmi dari KPK soal status tersangka Zumi Zola
Politikus PDI Perjuangan ini memastikan, dirinya akan memproses lebih lanjut jika sudah menerima surat status tersangka Zumi Zola.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunggu surat resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status Gubernur Jambi, Zumi Zola dalam kasus suap RAPBD 2018. Saat ini, beredar informasi Zumi Zola sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami tunggu keterangan dari KPK. Kami tunggu surat resminya," katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/2).
-
Kenapa Sule menjenguk Adzam? Sule meluangkan waktu menjenguk Adzam yang sakit di tengah kesibukannya sebagai public figure.
-
Kapan Zahwa berlibur? Saat Aaliyah Massaid sedang berbulan madu, Zahwa Massaid juga memutuskan untuk pergi berlibur.
-
Apa julukan Zulkarnain Lubis? Pria yang dijuluki Maradona Indonesia ini kembali ke Pulau Jawa dan meneken kontrak bersama Petrokimia Putra Gresik. (Foto: Bola.com) Ikut Skuad Garuda Mengutip dari kanal Bola.com, Zulkarnain sempat dipanggil Timnas Indonesia untuk ajang Pra Piala Dunia 1986.Saat itu, skuad garuda berada di bawah asuhan Sinyo Aliandoe. Skuad Garuda bermain cukup gemilang hingga hampir lolos ke putaran final di Meksiko sebelum akhirnya kalah dari Korea Selatan di fase akhir Kualifikasi Zona Asia.Zulkarnain juga sempat membawa Timnas Indonesia melaju hingga ke semifinal Asian Games 1986. Selain Zulkarnain, ada pula beberapa pilar Timnas yang juga tak kalah hebatnya, seperti Ponirin Meka, Jaya Hartono, Robby Darwis, Herry Kiswanto, Marzuki Nyak Mad, Sutrisno, Budi Wahyono, Patar Tambunan, hingga Nasrul Koto. Dijuluki Maradona Gaya permainan Zulkarnain ketika berada di lapangan hijau sungguh ikonik. Bermain sebagai gelandang sentral dan juga gelandang serang, ia kerap menunjukkan hiburan seperti gocekan-gocekan untuk mengelabuhi lawannya.Ia juga sering memberikan umpan-umpan ciamik dan terukur ke lini depan. Visi permainannya juga di atas rata-rata sehingga mampu membaca pergerakan kawan maupun lawan. Berangkat dari situlah, Zulkarnain dikenal sebagai 'Maradona Indonesia' sejak berada di klub Krama Yudha Tiga Berlian Palembang.Saat itu ia sukses membawa timnyameraih peringkat ketiga Asian Club Championship 1985-1986.
-
Kapan doa adzan dibaca? Doa adzan akan berkumandang setiap masuk waktu sholat fardhu.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Bakso Aci Garut mulai ada? Mengutip laman baksoacinampol.epizy.com, bakso aci sendiri merupakan makanan khas orang Sunda yang sudah ada sejak abad ke-19. Mulanya makanan ini dibuat oleh masyarakat di tatar priangan seperti Garut, Tasikmalaya, sampai Bandung di tengah kondisi sulit era penjajahan Belanda.
Politikus PDI Perjuangan ini memastikan, dirinya akan memproses lebih lanjut jika sudah menerima surat status tersangka Zumi Zola.
"Kalau KPK sampaikan surat, kami proses," tegasnya.
Perlu diketahui, hingga saat ini KPK belum mengumumkan secara resmi status tersangka Zumi Zola dalam kasus suap RAPBD 2018. Namun, dalam surat pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola, KPK menyebut sebagai tersangka.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno saat dihubungi merdeka.com, Kamis (1/2), membenarkan bahwa Zumi Zola disebut sebagai tersangka dalam surat pencegahan tersebut.
"Tanggal 25 Januari 2018 kita sudah menerima surat permintaan perintah pencegahan atas nama beliau (Zumi Zola) dari KPK terkait kasus korupsi dan menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi. Kemudian dalam surat itu juga disebutkan status beliau sebagai tersangka," jelasnya.
Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut status tersangka Zumi Zola. Agung mengatakan, pihak Imigrasi hanya menindaklanjuti surat permintaan pencegahan ke luar negeri dari KPK itu dengan menarik paspor Zumi Zola.
"Di suratnya disebutkan seperti itu. Kalau status tersangka itu yang berwenang memberikan keterangan kan KPK," tandasnya.
Pihak Imigrasi menerima surat permintaan pencegahan ke luar negeri Zumi Zola dari KPK pada 25 Januari 2018. Terhitung sejak surat pencegahan itu diterbitkan Zumi Zola dicegah ke luar negeri selama enam bulan terkait kapasitas Zumi Zola yang diperlukan dalam proses penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.
Dalam kasus RAPBD 2018, KPK telah menahan empat tersangka, yang diduga sebagai pihak pemberi suap yakni pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin serta pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan. Sedangkan dari pihak legislatif yang telah telah ditahan yang diduga sebagai penerima suap, yakni Supriono anggota DPRD Provinsi Jambi dari fraksi PAN.
KPK sebelumnya telah mengamankan total uang dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pada, Selasa (28/11) itu sebesar Rp 4,7 miliar. Diduga pemberian uang suap itu, agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
Baca juga:
Pencekalan Zumi Zola, Mendagri nilai wajar dan sah
Imigrasi sebut dalam surat pencegahan ke luar negeri status Zumi Zola tersangka
Imigrasi sebut dalam surat pencegahan ke luar negeri status Zumi Zola tersangka
Kasus suap APBD Jambi, Gubernur Zumi Zola dicegah ke luar negeri
Zulkifli: 20 gubernur dan 300 bupati jadi tersangka, apa yang terjadi?
Ketum PAN soal Zumi Zola dikabarkan jadi tersangka suap: Kita ikut proses hukum