Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditetapkan Sebagai Tersangka
Keputusan penetapan status tersangka ini pun disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik.
Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditetapkan Sebagai Tersangka
Penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menetapkan Briptu FN, Polwan yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) sebagai tersangka.
Keputusan penetapan status tersangka ini pun disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
"Saat ini (Briptu) FN selaku tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Minggu (9/6).
Dirmanto menambahkan, Kapolda Jatim turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini.
Meski demikian, dia mengaku proses hukum tetap berlanjut, salah satunya dengan melakukan penetapan status tersangka terhadap Briptu FN.
"Kapolda Jatim turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini," tambahnya.
Dia menyebut, saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik.
Meski demikian, dari sisi psikologis, tersangka diakuinya tengah dalam kondisi terguncang dan mengalami trauma yang mendalam.
"Sudah dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan saat ini masih mengalami trauma yang mendalam," tegasnya.
Disinggung soal pasal yang disangkakan pada Briptu FN, Dirmanto menyebut, dari hasil gelar sementara penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga," katanya.
Diketahui, Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu diduga membakar suaminya, Briptu RWD di rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu (8/6) pagi.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanusa Marunduri membenarkan kejadian tersebut.
Dia menyebut, dari keterangan awal insiden itu dipicu konflik rumah tangga. Namun, pihaknya belum membeberkan secara rinci kronologi kejadiannya.
“Untuk kronologi awal masih kita lakukan pemeriksaan. Yang penting (untuk diketahui), ini adalah konflik dalam keluarga dan kebetulan adalah keduanya anggota Polri," kata Daniel Sabtu (8/6) malam.
Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen.
Namun, nyawanya tak tertolong. Dia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 WIB.