Menteri Yuddy malah bolehkan PNS mudik pakai kendaraan dinas
Yuddy merasa belum perlu menerbitkan surat edaran mengatur penggunaan kendaraan dinas buat mudik.
Tahun lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi pernah membikin imbauan supaya menjelang Idul Fitri, para pejabat dilarang menerima parsel dalam bentuk dan tujuan apapun. Bahkan, mereka juga mendesak supaya kendaraan dinas lembaga negara tidak boleh dipakai buat keperluan pribadi seperti perjalanan pulang kampung atau mudik.
Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, malah memutuskan lain. Dia malah mempersilakan para pegawai negeri sipil menggunakan kendaraan dinas buat keperluan mudik, asalkan biaya bensin dan perawatan ditanggung pengguna. Dia berpendapat, penggunaan kendaraan dinas buat mudik asal memang membantu meringankan para PNS maka dibolehkan. Hal itu disampaikannya usai menghadiri peluncuran Indonesia Public Policy dan Businees Development Network di Hotel Grand Panghegar Bandung, Selasa (9/6).
"Fleksibel saja. Kalau memang enggak punya kendaraan dan menggunakan sarana angkutan umum lebih menyulitkan, dan kendaraan itu (kendaraan dinas) dipergunakan untuk manfaat lebih besar, enggak apa-apa," kata Yuddy.
"Dari pada enggak dipakai. Asalkan bensinnya bayar sendiri, dirawat dengan baik," tambah Yuddy.
Namun, Yuddy mengingatkan, pengguna kendaraan dinas tidak boleh menyalahgunakan aset milik pemerintah itu. Menurut dia, kendaraan dinas harus bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.
"Yang penting tidak mubazir dan bermanfaat, tidak disalahgunakan. Selama penggunaannya dalam proporsi wajar, silakan," ucap Yuddy.
Yuddy bahkan menyebut, jika masyarakat terdesak dan membutuhkan kendaraan buat membantu orang lain, bisa saja mobil dinas itu dipinjamkan. Asal, lanjut dia, penggunaan mobil itu taat azas dan kepatutan.
"Anda pun, kalau ada mobil pemerintah enggak kepakai dan perlu sekali untuk menolong orang untuk keperluan urgent, boleh dipakai," tambah Yuddy.
Saat disinggung apakah KemenPAN-RB bisa segera menerbitkan edaran khusus terkait diperbolehkannya penggunaan kendaraan dinas buat mudik, Yuddy merasa belum perlu.
"Edaran khusus belum perlu. Yang penting fleksibel saja, yang penting azas kepatutan dan kepantasan," lanjut Yuddy.