Menyelisik Praktik Pengepulan Solar di Lahan Milik Polisi
Sebuah lahan dengan rumah dan gudang yang digunakan untuk mengepul bahan bakar minyak (BBM) jenis solar terbakar. Diketahui lahan tersebut dimiliki seorang polisi yang bertugas di Jatanras Polda Sumatera Selatan.
Sebuah lahan dengan rumah dan gudang yang digunakan untuk mengepul bahan bakar minyak (BBM) jenis solar terbakar. Diketahui lahan tersebut dimiliki seorang polisi yang bertugas di Jatanras Polda Sumatera Selatan.
Gudang itu berada di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kelurahan Karya Jaya, Kertapati, Palembang. Kamis (22/9) siang, warga dibuat panik karena api membumbung tinggi dan ledakan terus menerus.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Kapan Hari Anti-Sunat Wanita Sedunia diperingati? Hari peringatan ini dilaksanakan setiap tanggal 6 Februari sebagai bagian dari upaya PBB untuk menghapuskan pemotongan kelamin perempuan.
-
Kenapa Situ Cipanten viral di media sosial? Tak ayal, lokasi wisata ini sempat viral di media sosial karena keindahannya, dan didatangi pengunjung dari berbagai daerah.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
Kebakaran itu berdampak pada kemacetan parah dari Kertapati arah Musi II atau sebaliknya. Lalu lintas kembali normal setelah api dapat dijinakkan beberapa jam kemudian.
Dalam catatan kepolisian, kebakaran itu tidak menimbulkan korban jiwa, tetapi menyebabkan banyak kerugian. Ada rumah mewah yang terbakar, lima unit kios dan gudang, 12 unit kendaraan yang terdiri dari empat unit mobil tangki, satu mobil kontainer, dua mobil pribadi, dan lima unit motor.
Belum lagi solar yang hangus di dalam drum-drum gosong. Untuk berapa banyak solar yang terbakar, hingga kini belum dilaporkan.
Di hari terbakar, beredar informasi yang menyebut pemilik usaha itu adalah seorang anggota polisi yang bertugas di Subdit Jatanras Polda Sumsel. Namun kabar itu belum dapat dipastikan kebenarannya karena polisi baru melakukan penyelidikan.
"Kita belum tahu, kita kan belum sampai ke sana. Yang jelas ini ada kebakaran di daerah Kertapati, kita olah TKP dulu," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Kamis (22/9).
Dua hari kemudian, kepemilikan usaha itu menemui titik terang. Polisi mengamankan dan menahan anggota yang dimaksud, yakni Aipda SF (42).
Hanya saja, SF dikabarkan bukan pemilik usaha pengepulan solar, melainkan pemilik lahan dan bangunannya saja. Sementara pemilik usaha adalah seorang pria inisial BR yang kini ditetapkan buronan.
Untuk memudahkan penyidikan, Aipda SF dititipkan di ruang tahanan khusus Propam Polrestabes Palembang. Penahanan rencananya dilakukan selama 30 hari ke depan.
"Pagi ini kita mengamankan Aipda SF karena diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," kata Ngajib, Sabtu (24/9).
Ngajib menjelaskan, Aipda SF diduga melakukan pelanggaran dengan menyewakan lahannya untuk usaha pengepulan solar. Sementara proses hukum bagi pemilik usaha inisial BR belum diketahui perkembangannya.
Dari hasil olah TKP, kebakaran itu diduga akibat puntung rokok. Ceritanya, seorang sopir memindahkan solar dari truk tangki ke tempat penyimpanan sambil merokok.
Puntung rokok tersebut dibuang secara sembarangan. Alhasil, menimbulkan percikan api sehingga menyambar ke mobil tangki lalu terbakar hebat dan menghanguskan apapun di sekitarnya.
"Temuan awal, penyebabnya karena puntung rokok yang dibuang kena mobil tangki," kata Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi," Jumat (23/9).
Dari penyelidikan, sopir yang dimaksud yakni berinisial S diamankan polisi, atau bersamaan dengan penahanan Aipda SF. S merupakan pegawai PT DKA yang semestinya mengirim solar itu ke SPBU pemesan.
Pemindahan solar dari tangki ke drum-drum milik BR menggunakan pompa air. Namun, berapa kali S melakukan aksi serupa, belum diketahui.
"Tersangka S saat itu menggelapkan solar milik perusahaannya ke gudang penimbunan lalu terbakar," kata Ngajib, Senin (26/9).
Terbaru terungkap, Aipda SF menyewakan lahan beserta bangunan di atasnya ke BR sejak lima bulan lalu. Ternyata, lahan itu dimanfaatkan BR untuk menimbun BBM.
Sehari, gudang tersebut dapat menghasilkan 200 liter solar. Namun, penyidik masih memerlukan pendalaman terkait dari mana didapatkan, ke mana solar itu dipasarkan, dan modusnya seperti apa.
"Katanya baru lima bulan beroperasi, untuk jelasnya kita segerakan menangkap pemilik usaha," ujarnya.
Menanggapi fenomena ini, praktisi hukum Iswadi Idris menyebut, pengelolaan atau pendistribusian BBM bersubsidi telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Tata Niaga Migas. Disebutkan bahwa yang berhak mengelola BBM adalah perusahaan yang memiliki izin dalam pendistribusian, termasuk pengelolaan hilir migas. Di Pasal 55 UU tersebut, praktik penimbunan terancam pidana penjara enam tahun.
Menurut dia, polisi mestinya bekerja lebih optimal dalam menangani kasus ini. Momentum ini juga harus digunakan penegak hukum itu untuk berbenah, terlebih melibatkan anggota yang diduga membekingi aktivitas serupa.
"Harus tegas dalam menindak para pelaku penimbunan BBM subsidi, dari atas hingga bawah. Jangan tajam ke bawah namun tumpul ke atas, termasuk kepada oknum penegak hukum yang membentengi," tegasnya.
(mdk/cob)