Merasa kecewa, ratusan massa Laskar Bali geruduk kantor Kejati
JPU menuntut terdakwa pembunuh anggota ormas di Bali hanya empat tahun penjara. Merasa terlalu rendah, ratusan massa dari ormas Laskar Bali menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi Bali di Jalan Tantular, Denpasar Timur, Kamis (5/1).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuh anggota ormas di Bali hanya empat tahun penjara. Merasa terlalu rendah, ratusan massa dari ormas Laskar Bali menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi Bali di Jalan Tantular, Denpasar Timur, Kamis (5/1).
Mereka menggelar aksi damai, lantaran merasa tidak adil rekannya tewas diserang dan dibunuh. Apalagi kasus tersebut dianggap telah terencana. Itu dikatakan Sekjen Laskar Bali, Ketut Ismaya dalam orasinya.
"Jangan samakan kasus di Teuku Umar dengan di Gianyar. Kasus di Teuku Umar terjadi spontanitas dan tidak ada rencana sedikitpun untuk menyakiti teman-teman dari ormas Baladika," kata Ismaya.
Ismaya menambahkan, kendati patuh dan taat kepada hukum, pihaknya tetap meminta keadilan atas kasus menimpa rekan mereka. "Pada sidang tanggal 9 nanti kami akan datang ke Gianyar dan ikut mengawal kasus ini agar mendapat keadilan yang seadil-adilnya," tegasnya.
Usia berorasi, perwakilan massa diwakili Ketut Ismaya kemudian masuk ke depan lobi dan berdialog dengan Asintel Kejaksaan Tinggi Bali, Adianto. Kepada perwakilan massa, Adianto menyatakan pihaknya menerima aspirasi dari siapapun dan berjanji akan melakukan pengawasan dan melakukan pengawalan terkait kasus tersebut.
"Kami sangat berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh teman-teman. Jika tidak ada laporan seperti ini, kami juga tidak akan tau. Dan, manakala ditemukan penyimpangan oleh jaksa, wajib hukumnya untuk dilakukan penyelidikan," ucap Adianto.
Meski aksi berlangsung damai, pihak kepolisian melakukan pengawalan ketat dan mengerahkan sedikitnya 100 personel Sabhara dari Polresta Denpasar.
Untuk diketahui kedatangan mereka terkait kasus tewasnya Dewa Gede Artawan (30) rekan sesama ormas yang juga merupakan salah satu Korlap di wilayah Gianyar. Korban Tewas pada 3 juni 2016 sepulang dari melayat ke rumah duka di Batuan, Gianyar dan di tengah jalan di serang oleh segerombolan pelaku dengan membawa senjata tajam.
Atas kasus tersebut, dua hari lalu dalam sidang tuntutan di PN Gianyar, Jaksa Penuntut Umum hanya memberikan tuntutan selama empat tahun kurungan atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan DW dan keempat pelaku lainnya.