Merasa pernah dicabuli Saipul Jamil, segera lapor polisi!
Kini, Bang Ipul sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Kelapa Gading.
Aparat kepolisian hingga kini masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan pencabulan yang menyeret artis nyentrik Saipul Jamil sebagai tersangka. Bang Ipul, begitu dia biasa disapa, dilaporkan oleh DS, seorang pemuda berusia 17 tahun atas perbuataan pencabulan.
Penyidik pun menduga jika korban Bang Ipul lebih dari satu. Untuk itu, polisi mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menerima perlakuan tak senonoh dari bang Ipul harap segera melapor.
-
Kenapa Saipul Jamil ditangkap polisi di Jelambar, Jakarta Barat? Saipul Jamil pernah terjerat kasus narkoba dan diamankan oleh Polsek Tambora di kawasan Jelambar, Jakarta Barat.
-
Kapan Saipul Jamil dijatuhi hukuman? Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil.
-
Apa yang dikatakan oleh Ridwan Kamil saat maju di Pilkada Jakarta? Calon pesaing Anies, Ridwan Kamil tak kalah kuat. Ridwan Kamil mendapatkan lampu hijau dari partai koalisi Prabowo-Gibran untuk maju Pilkada Jakarta. Partai-partai yang menyatakan kesiapan mengusung Ridwan Kamil itu adalah Gerindra, PAN dan Golkar. Bahkan, Gerindra sudah terang-terangan menginginkan kadernya menjadi calon wakil gubernur untuk mendampingi Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024."Secara alami secara manusiawi, kami ingin wakil kami ada di wakil gubernur," kata Habibburokhman kepada wartawan.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
"Jika ada korban lain, korban harus aware, masyarakat harus aware, lapor ke pihak berwajib. Yang penting tolak (perbuatan asusila) secara keras," tegas kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/2).
Sementara itu, lanjut Iqbal, pihaknya belum menerima permohonan penangguhan penahanan dari Bang Ipul.
"Sampai saat ini belum ada. Kalaupun ada, itu diproses sebagainya dinamika. Dalam hal ini penyidik yang mempunyai kewenangan," ungkapnya.
"Intinya saat ini yang bersangkutan sudah ditahan. Tentang proses penahanan, tergantung proses penyidikan yang berlangsung. Karena itu berpengaruh atur dalam KUHAP. Kami yakin terproses dalam jangka waktu 20 hari," tutupnya.
Sebelumnya, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha menyatakan sejak hari ini tersangka pencabulan anak di bawah umur, Saipul Jamil sudah ditahan. Kapolsek pun menyebut kemungkinan besar ada korban lain selain DS.
"Kemungkinan ada (korban lain) tapi masih kita gali," kata Kompol Ari Cahya Nugraha saat ditanya wartawan mengenai dugaan korban lain Saipul jamil selain DS di Mapolsek Kelapa Gading, Jumat (19/2).
Menurut Kapolsek, dalam kasus-kasus serupa, tersangka kasus pencabulan tidak pernah akan mengakui jumlah korbannya. Untuk itu polisi meminta bantuan dari para korban agar mau melaporkannya.
"Dari pengalaman polsek tidak ada tersangka yang mengakui, hanya saja kami butuh bantuan dari para korban yang lain untuk bisa kooperatif agar membuka tabiat kejadian-kejadian yang lain," ujar Kapolsek.
Saipul sendiri bakal dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Kapolsek menyebut ancaman dari UU tersebut minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Kita jerat dengan UU Perlindungan Anak, nomor 35 tahun 2014 dengan pasal 76 huruf e, ketentuan hukumnya di Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar," imbuhnya.
(mdk/rhm)