Merdeka Belajar, Begini Aturan Main Sekolah di Wilayah Zona Hijau
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah mengumumkan syarat dan mekanisme penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Menteri Nadiem mengumumkan hal tersebut melalui siaran langsung di kanal Youtube Kemendikbud
Selama masa pandemi, banyak satuan pendidikan di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) kesulitan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Hal ini dikarenakan minimnya akses.
Hal ini tentu saja berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikososial anak secara permanen. Saat ini, 88 persen dari keseluruhan daerah 3T berada di zona kuning dan hijau.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Siapa yang diduga berselingkuh dalam berita tersebut? Tersandung Dugaan Selingkuh, Ini Potret Gunawan Dwi Cahyo Suami Okie Agustina Gunawan Dwi Cahyo suami Okie Agustina kini sedang menjadi sorotan usai foto diduga dirinya menyebar di sosial media.
-
Apa yang terbakar di Kebagusan? Sebuah bangunan rumah dua tingkat yang berada di Jalan Kebagusan Raya, RT. 004, RW.04, Nomor 5, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah mengumumkan syarat dan mekanisme penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Menteri Nadiem mengumumkan hal tersebut melalui siaran langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI pada Senin (15/6/2020), pukul 16.30 WIB. Syarat dan mekanisme tersebut tertuang dalam bentuk Surat Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam penyesuaian SKB 4 Menteri, satuan pendidikan yang berada di zona hijau dan kuning wajib memenuhi seluruh daftar periksa yang mengacu pada protokol kesehatan. Sekolah tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan dari Pemda/kanwil, Kepala sekolah, Komite sekolah dan Orang tua. Jika orang tua tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa.
Untuk sekolah yang sudah memenuhi daftar persyaratan pembukaan sekolah di zona hijau pun, lanjut Nadiem, pembelajaran tatap muka tak bisa langsung dilakukan secara normal. Satuan pendidikan harus lebih dulu melalui masa transisi selama dua bulan pertama. Sehingga waktu mulai tatap muka paling cepat masing-masing jenjang di zona hijau ialah: SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTS paling cepat tatap muka Juli 2020. SD, MI dan SLB paling cepat tatap muka September 2020. PAUD paling cepat tatap muka November 2020.
"Selama dua bulan pertama dia buka, ada berbagai macam restriksi yang kita lakukan, terutama adalah jumlah peserta per kelasnya," terang Nadiem.
Jumlah Peserta Didik Per Kelas
Menteri Nadiem juga memberikan batasan terkait jumlah peserta didik di dalam kelas. Untuk pendidikan dasar dan menengah, maksimal 18 peserta didik per kelas (dari standar 28-36 peserta didik per kelas). Ketentuan jaga jarak minimal 1,5 meter.
Untuk PAUD, maksimal 5 peserta didik per kelas (dari standar 15 peserta didik per kelas). Ketentuan jaga jarak minimal 3 meter. Untuk SLB, maksimal 5 peserta didik per kelas (dari standar 5-8 peserta didik per kelas). Ketentuan jaga jarak minimal 1,5 meter.
Bila selama masa transisi kondisi aman, maka bisa dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru. Ketentuan tersebut juga diikuti dengan sejumlah perilaku wajib, seperti menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik, serta diganti setelah penggunaan 4 jam atau saat lembab. Termasuk cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
"Walaupun masuk sekolah, kapasitas dibagi sekitar 50 persen kapasitas yang diperbolehkan selama dua bulan pertama. Dan setelah dua bulan masih hijau dan tidak ada masalah, benar-benar mengenal protokol yang baru, baru boleh new normal," tegas Nadiem.
Kegiatan Ditiadakan
Selama masa transisi dua bulan, sejumlah kegiatan pun dilarang kecuali kegiatan belajar mengajar (KBM) di kelas, yakni kantin tidak diperbolehkan. Bila aman setelah melewati masa transisi baru boleh beroperasi dengan protokol kesehatan. Kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler tidak diperbolehkan. Bila aman setelah melewati masa transisi baru boleh dilakukan dengan penerapan jaga jarak 1,5 meter.
Kegiatan lain seperti orangtua menunggu siswa di sekolah, pertemuan orangtua murid, pengenalan lingkungan sekolah, istirahat di luar kelas juga tidak diperbolehkan. Bila aman setelah melewati masa transisi baru boleh dilakukan dengan protokol kesehatan. Bila selama masa transisi kondisi aman, maka bisa dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru.
"Kalau zona hijau berubah kuning, maka semua dimulai dari awal, sekolah ditutup, murid belajar dari rumah. Ini akan menjadi proses yang dinamis dan terus berubah. Jadi, ini bukan hanya keputusan Kemendikbud, namun juga Kementerian yang ada di sesi ini," pungkas Nadiem.
(mdk/hhw)