Mereka berdalih tidak tahu dan tak lihat kongkalikong korupsi e-KTP
Dalam beberapa hari terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar memanggil dan memeriksa sejumlah politisi nasional. Mereka yang namanya disebut dan diduga kecipratan aliran dana korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP.
Dalam beberapa hari terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar memanggil dan memeriksa sejumlah politisi nasional. Mereka yang namanya disebut dan diduga kecipratan aliran dana korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP.
Pekan ini dan pekan depan KPK bakal sibuk melakukan pemeriksaan kasus korupsi e-KTP secara maraton. Sebab, dalam persidangan banyak fakta-fakta yang mengungkap jika aliran dana mengucur ke sejumlah anggota DPR. Indikasi aliran dana menjadi salah satu konsen KPK.
Dua hari terakhir, beberapa politisi tenar bergantian keluar masuk gedung KPK untuk menghadap penyidik. Ada trio politisi PDIP, dimulai dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. Politisi PKB Abdul Malik Haramain juga tak luput dari pemeriksaan penyidik KPK. Mereka ditanya seluk beluk pembahasan proyek e-KTP dan aliran dana yang diduga masuk ke kantong mereka.
Yasonna disebut menerima dana USD 84.000 di ruang kerjanya. Ganjar Pranowo dan Olly disebut-sebut masing-masing menerima USD 520.000. Sedangkan Abdul Malik, dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto, disebut menerima USD 37.000. Dengan kompak mereka menjawab tidak tahu dan tidak lihat ada uang puluhan dolar AS yang diduga berseliweran diberikan ke kantong para politisi senayan.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong, Malik menuturkan, selama proses pembahasan proyek tersebut, dia selalu mengikuti rapat. Namun, dia berdalih jika ada pertemuan di luar rapat resmi, dia tidak pernah menghadirinya.
"Saya enggak tahu, saya enggak ngerti, saya tahunya bahwa uang ini ke sini, uang ini ke situ, setelah kasus ini dibuka, sebelumnya saya enggak pernah tahu dan enggak paham," kata Malik, Selasa (4/7).
"Saya tidak pernah ikut rapat di luar rapat resmi," imbuhnya.
Disinggung, banyaknya anggota Komisi II DPR yang mengaku mendapat tawaran uang dari Mustokoweni, dia menegaskan tidak pernah mengalami hal tersebut. Pun saat disinggung pengetahuannya tentang adanya bagi bagi jatah di Komisi II DPR, dia mengatakan tidak tahu menahu. Dia justru mengaku baru mengetahui adanya pembagian uang melalui media.
"Enggak pernah terima, enggak pernah ditawarkan. Saya dengarnya sekarang saja ketika ditulis di media," terang dia yang menjabat sebagai Kapoksi Fraksi PKB di Komisi II DPR periode 2009-2014.
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey membantah seluruh fakta persidangan yang terkuak terkait korupsi proyek e-KTP. Dia juga meyakini namanya tidak tercantum pada surat tuntutan milik dua terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Biarin saja. Enggak ada nama saya, kalau dakwaan ada, tapi tuntutan tidak ada," ujar Olly seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/7).
Sambil berlalu meninggalkan gedung KPK, mantan wakil ketua Banggar DPR periode 2009-2014 itu juga menampik keterangan para saksi yang menyebutkan dirinya ikut menerima uang korupsi. "Enggak ada, kan di pengadilan sudah saya jelaskan," ujarnya singkat.
Setali tiga uang, Yasonna juga membantah kecipratan uang korupsi e-KTP. Bahkan dia mengaku kaget begitu mengetahui namanya disebut.
"Saya kaget mendengar nama saya dicatut dan dituduh menerima dana bancakan e-KTP. Saya tidak pernah menerima dana tersebut dan tidak pernah berhubungan dengan para terdakwa dalam proyek e-KTP," ungkap Yasonna.
"Keterangan dari Miryam yang menyebutkan keterangan Yasonna sebagai Kapoksi Komisi II DPR pada saat Ganjar Pranowo menjabat salah satu pimpinan di Komisi II adalah keliru," tegasnya.
Ganjar Pranowo tidak ambil pusing dengan segala keterangan dan tudingan beberapa saksi yang menyebutnya menerima USD 520.000 terkait proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Namun politisi PDI-Perjuangan ini tidak menampik kongkalikong proyek tersebut memang ada. Namun dugaan tersebut memang tidak dilaporkannya. Ganjar berdalih tidak melihat secara langsung kongkalikong itu.
Ganjar menampik banyaknya tekanan kepadanya sehingga membuatnya tidak melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
"Enggak. Wong kita enggak lihat, barangnya aja enggak," kata Ganjar seusai menjalani pemeriksaan, Selasa (4/7).
Baca juga:
Ganjar dan Olly penuhi panggilan KPK terkait kasus korupsi e-KTP
Kasus e-KTP, KPK tak tutup kemungkinan periksa Setya Novanto lagi
Alasan Ganjar tak laporkan adanya dugaan kongkalikong e-KTP
Olly Dondokambey: Enggak ada nama saya di tuntutan korupsi e-KTP
Politikus PKB soal uang e-KTP: Enggak pernah terima dan ditawarkan
KPK bakal periksa lagi Yasonna Laoly terkait kasus e-KTP
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).