Merujuk WHO, Mahendradatta Sebut Abu Bakar Ba'asyir Sudah Tak Layak Dibui
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis sementara, Abu Bakar Ba'asyir mengalami pengapuran, pembekuan pembuluh darah.
Muhammad Mahendradatta, pengacara Abu Bakar Ba'asyir menilai kliennya sudah tak layak berada di tahanan jika merujuk kepada World Health Organization (WHO). Menurut dia, WHO mengatur tentang kriteria orang yang tidak layak untuk ditahan. Disebutkan terdapat empat poin.
"Saya belum dalami namun disarankan bahwa menurut standar WHO (Abu Bakar Ba'asyir) sudah masuk kategori tidak patut untuk ditahan dengan alasan kemanusiaan," kata Mahendradatta, Selasa (29/1/2019).
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Apa yang terjadi di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali? Tanah longsor menimpa sebuah rumah di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat (7/7) pagi.
-
Kapan banjir pertama kali terjadi di Jakarta? Pada masa VOC sendiri telah dilakukan berbagai cara untuk menanggulangi banjir di Batavia (kini Jakarta). Gubernur Jenderal silih berganti mencoba berbagai upaya.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
Mahendradratta menjelaskan, tim kesehatan yang mendampingi Abu Bakar Ba'asyir juga menyampaikan sudah tidak layak lagi ditahan. Itu merujuk kepada kondisi kesehatan yang terus menurun. Ditambah lagi usia yang sudah menginjak 81 tahun.
"Tidak boleh dapat perlakuan-perlakuan yang tidak benar, ataupun tidak manusiawi. Ini kalau kita bicara kemanusian," ujar dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis sementara, Abu Bakar Ba'asyir mengalami pengapuran, pembekuan pembuluh darah.
"Pengapuran di mana mana, kemudian gerakan jantung mendorong berat karena banyak penyumbatan. Kita tahu darah kalau gak salah bagian penting, tentunya kemana-mana berkurang, ke syaraf berkurang pikiran berkurang, dimensia terjadi," kata dia.
Baca juga:
Duduk di Kursi Roda, Abu Bakar Ba'asyir Berobat ke RSCM
Keluarga Tak Tahu Rencana Aksi Pembebasan Ba'asyir
Berobat, Abu Bakar Ba'asyir Dibawa ke RSCM
Menkum HAM Persilakan Pengacara Ba'asyir Gugat ke PTUN
Moeldoko: Setia NKRI dan Pancasila Adalah Kunci, Ba'asyir Batal Bebas Jika Tak Akui
Mahfud MD Sebut Pembebasan Bersyarat Ba'asyir Harusnya Didahului Pembinaan