Meski dicibir, Sutan Bhatoegana ngotot gugat KPK
Eggi mengklaim dasar praperadilan Komjen Budi bisa jadi argumen gugatan.
Advokat Eggi Sujana sebagai kuasa hukum tersangka kasus gratifikasi dalam penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2013, SB, berkeras mengajukan praperadilan bagi kliennya. Dia mengaku berani melakukan hal itu setelah melihat lolosnya gugatan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu.
"Ya Kasus BG jadi acuan. Ini mengenai perlakuan yang sama di depan hukum," kata Eggi dalam jumpa pers di Jalan Abdul Muis, Jakarta, Rabu (26/2) sore.
Eggi melanjutkan, kemenangan BG dalam sidang praperadilan adalah bukan karena latar lembaga, melainkan mengenai perlakuan yang sama di depan hukum. Dia optimis putusan itu merupakan yurisprudensi. Menurut dia berbekal keputusan itu mereka yakin bakal menang.
"Produk adilnya hukum adalah yurisprudensi, yaitu bagaimana setiap orang diperlakukan sama di depan hukum. Inilah alasan mengapa klien kami mengajukan praperadilan," sambung Eggi.
Rencananya, Eggi dan rekannya, Razman Arif Nasution, bakal akan mendaftarkan gugatan penetapan status tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok.
"Ya kami akan mendaftar besok di pengadilan," ucap Razman.
Namun, sejawat Sutan di Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mencibir upaya temannya. Dia menilai langkah diambil rekannya itu hanya menghambur-hamburkan uang. Sebab dia merasa Sutan merogoh kocek dalam buat membayar pengacara mengurus gugatan praperadilan.
"Kalau orang bodoh yah seperti itu. Sama saja namanya itu uang setan dimakan jin. Dia itu sudah kemakan angin surga dari pengacaranya. Saya rasa percuma mengajukan gugatan karena kasusnya ini berbeda dengan Budi Gunawan," kata Ruhut saat dihubungi wartawan hari ini.
Ruhut menjelaskan, dalam kasus Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK langsung mengajukan praperadilan. Menurut dia, konstruksi hukumnya sangat berbeda jauh dengan perkara menjerat Sutan. Apalagi menurut dia Sutan sudah menjalani proses pemeriksaan dan ditahan.
"Kasus Sutan kan sudah masuk BAP, sudah diperiksa. Jadi sudah ada beberapa alat bukti. Tapi kalau pak BG itu memang murni alat bukti kurang, sehingga bisa memenangkan praperadilan," jelas Ruhut.
Ruhut menyarankan Sutan sebaiknya mengikuti proses hukum saja dan membuktikan di dalam persidangan dengan bukti-bukti kalau memang tidak bersalah. Dia menambahkan, pengajuan praperadilan akan sia-sia karena dia yakin hakim tidak bakal mengabulkan gugatan itu.
"Buktikan di persidangan, bukan mengajukan praperadilan. Habis nanti uangnya itu untuk membayar pengacara. Hanya dikasih angin surga, sama saja uang setan dimakan jin," tandas Ruhut.
Seperti diketahui, sejumlah tersangka korupsi ditangani KPK telah mengambil langkah pengajuan praperadilan setelah putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan permohonan Komjen Budi. Para pesakitan mengajukan praperadilan adalah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Ketua DPRD Bangkalan KH. Fuad Amin Imron, dan Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome.