Meski Ditolak Istana, DPD RI Tetap Minta BAZNAS Buat Skema Dana Zakat Biayai Makan Bergizi Gratis
DPD RI merekomendasikan agar pembiayaan MBG menggunakan zakat untuk sekolah yang masuk kategori sebagai penerima zakat.
Ketua DPD RI Sultan B Najamudin meminta, Badan Amil Zakat Nasioanl (BAZNAS) tetap membuat skema agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) bisa menggunakan dana zakat.
Mulanya, Sultan mengatakan, pihaknya hanya memberikan usul terhadap MBG yang disebut-sebut anggarannya hanya cukup sampai Juli. Sehingga, merekomendasikan agar pembiayaan MBG menggunakan zakat untuk sekolah yang masuk kategori sebagai penerima zakat.
- BAZNAS soal Zakat untuk Makan Bergizi Gratis: Kalau Kepada Fakir Miskin, Kita akan Lakukan
- DPD Usul Zakat Dipakai untuk Biayai Makan Bergizi Gratis
- Zakat Fitrah dalam Islam: Tujuan, Pembayaran yang Tepat, dan Manfaatnya untuk Masyarakat
- Bukti Bayar Zakat Bakal Jadi Salah Satu Pertimbangan Syarat Naik Jabatan ASN Kemenag
"Jika memang di mungkinkan kami merekomendasikan agar pembiayaan program MBG yang lakukan dari hasil zakat infaq dan sedekah masyarakat khusus diberikan kepada sekolah-sekolah dengan kategori tertentu saja yang memenuhi syarat-syarat sebagai penerima zakat infaq dan sedekah," kata Sultan, dalam keterangan resmi, Kamis (16/1).
Dia pun meminta, agar BAZNAS membuat skema program MBG bisa menggunakan dana zakat. Kemudian, skema tersebut disampaikan ke pemerintah.
"Oleh karena itu, kami mendorong agar BAZNAS atau lembaga zakat NU dan Muhammadiyah mengkaji sekaligus menyiapkan skema pembiayaan program MBG melalui zakat untuk di sampaikan ke pemerintah," ucapnya.
Tak hanya itu, Sultan bahkan mengusulkan dana para koruptor atau penggelapan uang negara dapat digunakan untuk progran MBG.
"Bahkan jika perlu kami juga akan memberikan masukan ke pemerintah agar dana para koruptur atau pengemplang uang negara yang selama ini banyak disimpan di luar negeri agar digunakan untuk sukseskan program MBG ini. Saya kira presiden dengan kekuasaannya disebut jadi Robin Hood bagi masyarakat kecil," ucap Sultan.
Lebih lanjut, Sultan pun meminta, pemerintah memperbaharui data anak-anak yang masuk kategori miskin. Sehingga, penggunaan dana zakat sesuai dengan syariatnya.
"Ketua BAZNAS sebagai stakeholder yang paling terkait dengan isu ini pun sudah mengatakan bahwa usulan kami terkait penggunaan ZIS untuk MBG bisa dilakukan dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh syari'at Islam. Artinya, selama pemerintahan bisa memperbaharui data anak-anak terkategori miskin, maka tidak salah jika dana zakat infaq dan sedekah bisa dijadikan tambahan pembiayaan program MBG," tutur Sultan.
Sultan mengaku, tak masalah jika istana menolak usulan dari DPD RI. Sebab, niatnya hanya membantu agar progtam MBG dapat berjalan dengan baik.
"Kita tidak masalah jika istana tidak berkenan dengan usulan penggunaan zakat infaq dan sedekah untuk MBG. Sebagai pimpinan lembaga Parlemen DPD RI kami merasa perlu memberikan alternatif gagasan kepada pemerintah untuk memastikan program ini tidak mengalami hambatan baik secara anggaran maupun teknis pelaksanaannya," imbuhnya.
Istana Tolak Wacana Dana Zakat untuk MBG
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) AM Putranto tak setuju usulan penggunaan dana zakat untuk biaya program makan bergizi gratis (MBG). Menurut dia, usulan tersebut sangat memalukan dan pemerintah tak ada rencana menggunakan uang zakat untuk makan bergizi gratis.
"Jadi enggak ada yang ngambil dari mana? Zakat. Itu sangat memalukan itu ya, bukan seperti itu ya kami," katanya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/1).
Dia mengatakan, uang zakat tak seharusnya digunakan untuk membiayai program makan bergizi gratis. Putranto menekankan Presiden Prabowo Subianto telah menganggarkan Rp71 triliun untuk program tersebut sehingga tak perlu mengambil dari dana zakat.
"Presiden sudah berniat baik dan tulus untuk memberikan terbaik untuk bangsa Indonesia kepada siswa-siswa, ibu hamil, pondok pesantren, sudah dianggarkan sejumlah Rp71 triliun. Itu jadi enggak mengambil dana-dana (zakat) itu," jelas Putranto.