Meski sudah dinyatakan sembuh, Tosan dilarang pulang
Pemulangan harus berdasarkan pertimbangan LPSK, berdasarkan kondisi keamanan di kampung.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melarang pihak Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) memulangkan Tosan. Kendati sudah dinyatakan sembuh, korban penganiayaan kasus pertambangan Lumajang itu diminta sementara berada di rumah sakit sampai dilakukan koordinasi pengamanannya.
Muhammad S Niam, dokter bedah yang menangani Tosan mengungkapkan, manajemen RSSA sebenarnya sudah memperbolehkan pasiennya itu meninggalkan rumah sakit. Kesehatannya sudah dinyatakan pulih walaupun belum kembali normal.
"Pihak LPSK sudah konfirmasi minta agar pasien tidak pulang hari ini," kata Muhammad S Niam di Malang, Senin (12/10).
LPSK dijadwalkan akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk pengamanan Tosan. Pihak RSSA diminta untuk menunggu hasil koordinasi lembaga tersebut.
"Karena besok (LPSK) baru datang untuk koordinasi dengan pihak kepolisian untuk teknis pengamanan," katanya.
Sementara waktu pihak RSSA akan memindahkan Tosan ke kamar 13, tempat di mana Tosan pernah mendapat perawatan. Pemindahan dilakukan mulai hari ini, sampai mendapat rekomendasi LPSK untuk dipindahkan.
"Jadi nanti jam 12.00 WIB hanya akan kami pindah ke ruang 13 dulu sambil menunggu jadwal kepulangan," katanya.
Sejak Jumat lalu, sebenarnya Tosan sudah dinyatakan sembuh. Lambungnya yang robek akibat penganiayaan sudah membaik. Hanya saja, dokter masih memintanya untuk memperhatikan asupan dan pola makan.
"Hanya diet halus saja, agar proses penggilingannya tidak terlalu berat," katanya.
Seperti diketahui, Tosan mendapat perawatan sejak Minggu (27/9) setelah mendapat penganiayaan para preman. Sejak saat itu, dia mendapatkan pengawalan ketat terkait statusnya sebagai saksi kunci dalam kasus pembunuhan rekannya, Salim Kancil dan kasus pertambangan liar di Selok Awar-Awar.
Tosan semula dirawat di Kamar 13, namun karena kemudian dipindahkan ke ICU-ICCU Kamar 12, karena permintaan LPSK. Kini yang bersangkutan akan kembali dirawat ke kamar 13.