Minim tempat rehabilitasi, 4 juta pecandu narkoba tak terurus
Hanya 18 ribu pecandu, atau 0,47 persen saja yang dapat rehabilitasi.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat sebanyak empat juta anak di Indonesia telah menjadi pecandu narkotika. Mirisnya, jumlah tempat rehabilitasi bagi mereka masih jauh dari cukup.
"Hanya 18 ribu pecandu atau 0,47 persen saja yang dapat rehabilitasi," kata Direktur Kerjasama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN Charles Viktor Sitorus di Denpasar, Kamis (20/6).
Menurutnya, kecilnya para pecandu yang direhabilitasi disebabkan kurangnya jumlah tempat rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Selain itu kesadaran mereka masih kurang untuk melapor.
BNN sudah melakukan berbagai langkah konkret, di antaranya menghilangkan ancaman pidana bagi korban penyalahgunaan narkoba dan menggantinya dengan rehabilitasi. "Pecandu hanya korban, yang perlu dipenjara bandar sampai pengedarnya," kata Charles.
Di lokasi sama, Kepala BNN Bali I Gusti Ketut Budiarta mengatakan terdapat 50 ribu pecandu narkoba aktif. "Hanya 560 pecandu yang rutin melapor," katanya.
Menurut Budiarta, ada berbagai alasan mengapa para pengguna takut melapor. Antara lain, para pecandu takut ditarget polisi, malu dengan keluarga dan kurangnya kesadaran menjauhi narkoba.
Padahal, sambung Budiarta, Bali sudah memiliki tujuh IPWL yang siap menerima rehabilitasi para pecandu narkoba. "Sejumlah rumah sakit dan Puskesmas sudah menyediakan tempat rehabilitasi," katanya.