Minta kasus Ongen dihentikan, Yusril sebut tempat kejadian tak jelas
Yusril Ihza Mahendra dalam eksepsinya meminta agar dakwaan terhadap kliennya ditolak karena terdapat banyak kejanggalan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Yulianus Paonganan alias Ongen, Selasa (26/4). Kuasa Hukum Ongen, Yusril Ihza Mahendra dalam eksepsinya meminta agar dakwaan terhadap kliennya ditolak karena terdapat banyak kejanggalan.
Sebab, kata dia, locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana tidak jelas. "Di dalam surat dakwaan itu tidak jelas betul dimana locus delecti dari peristiwa ini. Padahal locus delicti ini berkaitan dengan tempat kejadian perkara dan pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara ini," kata Yusril usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (126/4).
Lebih lanjut Yusril menerangkan dalam dakwaannya, jaksa tidak menyebutkan dengan jelas Ongen melakukan kejahatan. Tetapi berdasarkan keterangan Ongen, foto Jokowi dengan Nikita Mirzani yang diunggah melalui akun Twitternya itu dilakukan saat tersangka itu dalam perjalanan menuju Bandung, Jawa Barat.
"Ada beberapa tempat. Kok ini tiba-tiba dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara tidak ada dalam berita acara, Ongen mengatakan dia meng-upload foto Pak Jokowi itu dilakukan di wilayah hukum PN Jakarta Selatan," tutur dia.
Seharusnya kata dia perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karena, pengadilan tersebut memiliki wewenang mengadili kasus locus delictinya berada di luar yurisdiksi pengadilan.
"Karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili misalnya orang melakukan kejahatan di luar negeri," jelas Yusril.
Eksepsi yang kedua, Yusril mengatakan dakwaan yang dikeluarkan jaksa tidak jelas, apakah masuk delik penghinaan, delik ITE, atau delik pornografi.
"Kalau ini delik pornografi, ya foto ini sudah lama ada, bukan dibuat sama Ongen. Ongen hanya meneruskan foto-foto yang sudah ada. Tapi kalau Ongen dituduh menyebarluaskan foto porno, yang foto pornonya siapa? Yang pelaku foto kan Jokowi sama Nikita Mirzani, masa Jokowi dan Nikita itu melakukan adegan porno turut disebarluaskan sama Ongen. Jadi kacau balau negeri ini. Itu hal yang tidak jelas," terang Yusril.
Untuk itu, Yusril meminta agar kasus tersebut diberhentikan atau tidak dilanjutkan. Sebab, kasus dengan dakwaan yang tidak jelas ini justru akan memermalukan institusi pemerintahan dan institusi penegak hukum.
Baca juga:
Yusril: Foto Jokowi dan Nikita #papadoyanlonte dianggap porno?
Kasus penghinaan Jokowi, Yusril sebut penahanan Ongen langgar HAM
Sidang kasus foto Jokowi & Nikita digelar tertutup di PN Jaksel
Dalam tahanan, Ongen tetap kritik Pemerintahan Jokowi
JPU bakal jawab eksepsi kubu Ongen pada sidang berikutnya
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa yang dibudidayakan oleh Muhammad Yusron? Petani milenial bernama Muhammad Yusron yang berasal dari Desa Sidowayah, Kabupatan Klaten, Jawa Tengah. Ia membudidaya tumbuhan Micro Alga yang mengandung segudang manfaat bagi kelangsungan pangan dan pengaruh lingkungan.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Bagaimana Uje meninggal? Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah. Saat itu Uje tengah mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki, sendirian.