Minta penangguhan penahanan SDA, Djan Faridz disebut pro koruptor
"Memangnya Djan Faridz itu siapa? Tersangka korupsi haji kok dibela," kata Ucok.
Upaya pimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz meminta penangguhan penahanan tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama, Suryadharma Ali (SDA) menuai kritik keras. Bahkan, sikap PPP versi muktamar Jakarta itu dinilai sikap anti pemberantasan korupsi.
Hal itu disampaikan Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Ucok Sky Khadafi menanggapi sikap pimpinan partai berlambang kabah yang mendesak pimpinan KPK mengabulkan permintaan penangguhan penahan tersebut. Ucok mempertanyakan sikap Djan Faridz, terlebih dinilainya sikap itu merupakan sebuah kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
"Memangnya Djan Faridz itu siapa? Tersangka korupsi haji kok dibela," kata Ucok saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Senin (15/6).
Menurut, Ucok sebagai partai Islam seharusnya PPP memberikan contoh yang baik dengan tidak berpihak kepada tersangka korupsi. Apalagi, SDA merupakan tersangka dalam kasus haji saat menjabat sebagai menteri agama.
"Ini parpol Islam, menjunjung etika, jangan malah kontraproduktif dengan membela tersangka korupsi," terangnya.
Lebih jauh, Ucok meminta agar KPK tidak mengabulkan permohonan tersebut. Sebab, jika lembaga anti rasuah mengabulkan akan berakibat buruk pada prinsip pemberantasan korupsi di tanah air.
"KPK harus berpegang teguh pada prinsip pemberantasan korupsi," tegas Ucok.
Bukan tanpa alasan Ucok meminta KPK mengabaikan permintaan Djan Faridz. Ucok mengaku khawatir akan terjadi konspirasi untuk mempengaruhi jalannya penyidikan. Dimana poin yang paling dikhawatirkan adalah, SDA menghilangkan barang bukti.