Minta tanda tangan, Pemprov Banten tak diizinkan KPK temui Atut
Pemprov Banten telah mengirim surat kepada KPK. Isinya surat permohonan pelimpahan kewenangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku telah menerima surat izin permohonan pelimpahan kewenangan Gubernur Ratu Atut Chosiyah kepada wakilnya, Rano Karno. Lembaga antikorupsi itu telah menerima surat itu dari Pemprov Banten sejak Desember 2013.
"Surat permohonan pelimpahan kewenangan itu disampaikan dari Desember 2013. Surat ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Pemprov Banten kalau engga salah," ujar Jubir KPK Johan Budi SP, Rabu (8/1).
Meski telah menerima, menurut Johan surat izin itu kini masih ditelaah lembaganya. Sebab, tidak mudah bagi pihak Pemprov Banten bertemu Atut di sel tahanan untuk meminta tanda tangan pelimpahan kewenangan tersebut.
"Kan harus jelas pelimpahan kewenangan seperti apa makanya dipelajari. Biar Gubernur itu limpahkan kewenangannya," jelas Johan.
Johan menambahkan, untuk surat permintaan non-aktif Atut sebagai Gubernur juga belum dilakukan. Sebab, biasanya pengajuan non-aktif jika berkas perkara tersangka yang bersangkutan telah masuk ke penuntutan.
"Belum. Biasanya kalau sudah masuk ke proses penuntutan," ujarnya.
Atut ditetapkan tersangka dalam dugaan suap penanganan sengketa pilkada di MK. Dalam pengembangannya, Atut juga ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di Dinkes Banten.
Menjadi tersangka, Atut didesak mundur oleh rakyat Banten. Atut yang telah ditahan KPK itu tidak bisa efektif lagi menjalankan roda pemerintahan daerah Banten.
Wakilnya, Rano Karno siap menggantikan Atut menjalani tugasnya sebagai Gubernur. Hingga kini, pelimpahan kewenangan kepada Rano tak kunjung dilakukan. Sebab, Pemprov Banten tidak diperbolehkan bertemu Atut di dalam tahanan untuk meminta tanda tangan pelimpahan kewenangan tersebut.