Mirip Kasus Saiful Jamil, Bos RM Pallubasa Serigala Makassar jadi Tersangka Kecelakaan Tewaskan Anak & Istri
Mobil Toyota Land Cruiser yang dikendarai owner Pallubasa Serigala tersebut menabrak bagian belakang truk kontainer.
Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menetapkan owner Rumah Makan (RM) Pallubasa Serigala, Al Qadri Chaeruddin sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan anak dan istrinya meninggal dunia. Penetapan tersangka Chaeruddin seperti yang pernah dialami penyanyi dangdut Saiful Jamil.
Kepala Satlantas Polrestabes Makassar Komisaris Mamat Rahmat mengatakan kecelakaan yang terjadi di Tol Layang Reformasi Makassar pada Rabu (25/9) lalu menyebabkan dua orang meninggal. Mobil Toyota Land Cruiser yang dikendarai owner Pallubasa Serigala tersebut menabrak bagian belakang truk kontainer.
- Landcruiser Dikendarai Owner RM Pallubasa Serigala Tabrak Truk, Istri dan Anak Meninggal
- Begal Sadis Rampas Motor Bapak-Bapak, Korban Dibacok Pakai Celurit dan Golok
- Penyebab Truk Kontainer Terbalik Menimpa Mobil Hyundai Sampai Ringsek di Jakut
- Momen Bos Sumatera Barat Turun dari Mobil Super Mewah di Tanjakan Sitinjau Lauik, Bagi-Bagi THR Bernilai Fantastis
"Dalam kecelakaan itu, dua orang atas nama Hj Nurjannah (35) dan Muh Fadlan (7) meninggal dunia. Sementara sopir atas Chaeruddin dan penumpang lainnya bernama Khaerunnisa mengalami luka berat dan Ainun Kirani yang mengalami luka ringan," ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (11/10).
Mamat menjelaskan penetapan tersangka terhadap Chaeruddin karena dianggap lalai saat mengendarai mobil Toyota Land Cruiser sehingga menabrak truk kontainer.
"Suami dari almarhum Hj Nurjannah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Mamat mengungkapkan penyebab Chaeruddin menjadi tersangka karena tidak konsentrasi atau lalai saat mengemudi. Akibatnya mobil Land Cruiser menabrak bagian belakang truk kontainer.
"Motif tidak konsentrasi dalam mengemudi kendaraan. Barang bukti, STNK dan SIM serta kendaraan roda 4 (Toyota Land Cruisser) dan roda 6 (truk kontainer) sudah tersimpan di Unit Kecelakaan Satlantas Polrestabes Makassar," kata dia.
Mamat menguraikan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kecepatan mobil yang dikendarai oleh Chaeruddin mencapai 127,3 Km/jam. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan, batas kecepatan maksimal 60 Km dan 80 Km/per jam.
"Melaju dengan cepat karena buru-buru mau mengantar ke bandara," ungkapnya.
Mamat menambahkan Chaeruddin dijerat pasal 310 ayat 4 dan 3 Subs pasal 109 UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009.
"Sesuai pasal 310 juncto ayat 4 dan 3 karena kelalaian sehingga ditetapkan tersangka, " kata dia.
Meski sudah ditetapkan tersangka, Chaeruddin untuk sementara tidak ditahan oleh polisi. Mamat menyebut hal tersebut karena pertimbangan kemanusiaan.
"Tersangka tidak ditahan karena koperatif kemudian korban yang meninggal dunia adalah istri dan anak tersangka. Kita juga melihat karena kemanusiaan, beliau salah satu korban juga dan tersangka juga, jadi koperatif lah," pungkasnya.