Miris, bocah 12 tahun 8 kali cabuli anak 7 tahun
E berharap agar kasus pencabulan terhadap anaknya ini segera diproses sesuai hukum berlaku.
Seorang bocah perempuan, VO (7), menjadi korban pencabulan. Yang bikin miris pelakunya juga masih anak-anak, AH yang masih berusia 12 tahun.
Keluarga korban membuat pengaduan ke ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Rabu (11/2). Mereka membawa serta AH (12), bocah yang diadukan. Staf Sosialisasi dan Advokasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumut, Farid Aziz Zendrato, turut mendampingi.
Ibu korban, E, mengatakan putrinya, VO dicabuli AH di rumah mereka di kawasan Tanjung Anom, Medan. "Kata anakku, pertama kali dilakukan waktu bermain di rumah. Kami sedang tidak berada di rumah," jelasnya.
Tidak hanya sekali, perbuatan tak senonoh itu berulang hingga 8 kali. Semuanya disertai dengan ancaman agar VO tidak mengadu ke orang tuanya.
Pencabulan ini terungkap setelah VO membongkar perbuatan AH. Pengakuan putrinya itu membuat E panik. Apalagi bocah itu mengaku 8 kali dicabuli AH. Selain di rumah, perbuatan itu juga dilakukan di rumah kosong di lingkungan itu.
Kedatangan keluarga VO ini bukan yang pertama. Beberapa waktu lalu, polisi pernah menolak laporan mereka dengan alasan masih banyak berkas yang belum terselesaikan.
Sebelum datang untuk kedua kalinya ke Polresta Medan, E membawa putrinya ke rumah sakit untuk divisum. "Hasil visum menunjukkan bahwa kemaluan anakku robek," jelasnya.
E berharap agar kasus pencabulan terhadap anaknya ini segera diproses sesuai hukum berlaku. "Anakku sudah jadi korban. Sekilas dia terlihat girang, namun psikisnya terganggu," jelasnya.
Staf KPAID Sumut, Farid Aziz Zendrato, mengatakan, mereka akan terus mengawal kasus itu. "Kedua anak masih diperiksa," ucapnya.
Sementara Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polresta Medan, AKP Uli Lubis saat dikonfirmasi menyatakan mereka masih melakukan pemeriksaan terhadap AH. "Masih kita periksa dulu," ucapnya.