Miris, proyek pemugaran pura di Bali dikorupsi
Kasus itu diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 254 juta dari total anggaran proyek sebesar Rp 6,3 miliar.
Kasus dugaan korupsi proyek pemugaran sejumlah pura di Kabupaten Gianyar, Bali, mulai disidangkan yang melibatkan tiga terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Denpasar, Selasa (18/2).
Ketiga terdakwa itu yakni Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Bali di Gianyar I Gusti Lanang Bagus Arnawa, Ketut Rata (Direktur CV Satrya Karya) dan I Wayan Misi (Dirut CV Citra Karya Utama).
Kasus itu diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 254 juta dari total anggaran proyek Direktorat Jendral Sejarah dan Purbakala Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2012 sebesar Rp 6,3 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Astawa menilai, terdakwa terbukti melakukan tindakan melanggar hukum yang menyebabkan keuntungan pada diri sendiri atau orang lain dalam kasus tersebut.
Dalam sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Made Suweda terungkap bahwa kasus tersebut berawal saat CV Satrya Karya dan CV Citra Karya Utama mengambil alih proyek pemugaran sejumlah tempat suci umat Hindu.
Namun, terdakwa I Gusti Lanang Bagus Arnawa melakukan pembayaran melebihi prestasi pekerjaan oleh kedua CV tersebut.
Bahkan, terdakwa Gusti Lanang selaku pelaksana tugas Kepala Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Gianyar tidak melakukan pengenaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada CV Citra Karya Utama dalam pemugaran Candi Bentar dan tembok keliling di Pura Puseh Wasan di Gianyar serta pemugaran meru dan tembok keliling di Pura Sukaluwih Desa Pering, Blahbatuh.
CV Satrya Karya dalam pemugaran Kori Agung Pura Batur Sari, Blahbatuh, Gianyar, dan pemugaran Palinggih Nekara serta Balai Pelindung Arca di Pura Nataran Sasih di Desa Pejeng, Tampaksiring juga diperlakukan hal yang sama.
Akibat perbuatannya itu para terdakwa dikenakan Pasal 2 dan 3 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah ke dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
JPU menduga ada indikasi bahwa pemugaran pura-pura tersebut belum rampung 100 persen karena adanya pemalsuan buku-buku atau daftar yang khusus dipergunakan menyerahkan berita acara serah terima pekerjaan.
Oleh karena itu, jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 9 point 9.1, didasari oleh isi surat perjanjian yang mengatakan penyerahan proyek dilakukan oleh pihak kedua kepada pihak pertama setelah pengerjaannya rampung 100 persen yang berita acara penyerahannya ditandatangani kedua belah pihak.
Ketiga terdakwa itu disidangkan dalam dua berkas perkara. Terdakwa Ketut Rata dan I Wayan Misi disidangkan dalam berkas yang persidangannya diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Early Sulistyowati dan seorang terdakwa lagi I Gusti Lanang Bagus Arnawa.
Baca juga:
Duit panas dekat dengan wanita panas
Terbukti korupsi dan cuci uang, Dirut PDAM Sumut dibui 5 tahun
Jadi tersangka korupsi, Kasudinhub Jakbar terima 50 persen gaji
Kejagung perpanjang masa tahanan Bahalwan 40 hari ke depan
Pejabat Bina Marga jadi tersangka kasus korupsi perbaikan jalan
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang dibunuh karena memberitakan korupsi? Herliyanto adalah seorang wartawan lepas di Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Dia ditemukan tewas pada 29 April 2006 di hutan jati Desa Taroka, Probolinggo, Jawa Timur. Herliyanto diduga dibunuh usai meliput dan memberitakan kasus korupsi anggaran pembangunan di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.