Ribut Usai Minum Miras di Jimbaran Bali saat Lebaran, 3 Orang Disanksi Bersih-bersih
Ketiganya mendapat sanksi korve atau bersih-bersih lingkungan sekitar sebagai bentuk pembinaan.
Keributan tersebut, dipicu oleh sekelompok warga yang minum-minuman keras atau miras hingga mabuk
Ribut Usai Minum Miras di Jimbaran Bali saat Lebaran, 3 Orang Disanksi Bersih-bersih
Peristiwa keributan terjadi di sebuah bedeng di belakang Depot Gimbo, Gang Melanting Sari 41, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Bali, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (10/4) sore.
Keributan tersebut, dipicu oleh sekelompok warga yang minum-minuman keras atau miras hingga mabuk dan membuat keributan di lingkungan sekitar.
"Berdasarkan informasi dari warga kepada petugas dari Polsek Kuta Selatan, keributan tersebut berawal dari sekitar pukul 17.00 WITA," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Kamis (11/4).
Kronologinya, saat itu Supardi Haryanto (43) seorang buruh proyek, mengajak temannya bernama Yuda untuk merayakan lebaran atau Hari Raya Idul Fitri di lokasi kejadian.
Mereka kemudian membeli dan minum miras bersama dan juga mengundang Yose Nuna (33), seorang pengawas bangunan dan Alex Ragil Kristian (21) yang merupakan menantu Supardi.
Selanjutnya, saat tengah minum dan mabuk terjadi ketegangan dengan kata-kata keras di antara mereka. Seorang warga bernama Abbas (52) yang merupakan tetangga di sekitar kejadian melihat keributan tersebut dan mengira terjadi perkelahian antara Supardi dan Yose Nuna.
Lalu, Abbas mencoba melerai dan menegur Yose, namun Yose yang mabuk menanggapinya dengan emosi.
"Keributan hampir terjadi, tetapi berhasil dilerai oleh istri Supardi. Abbas kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada tuan rumah dan menghubungi kepolisian Polsek Kuta Selatan," jelas
Mendapat laporan tersebut, kepolisian Polsek Kuta Selatan bersama tim Satpol PP Kecamatan, tokoh masyarakat setempat, dan beberapa warga Jimbaran mendatangi lokasi kejadian. Kemudian mengamankan beberapa orang yang terlibat keributan selanjutnya dilakukan mediasi antar warga yang bersitegang tersebut.
"Petugas juga meminta mereka untuk membuang sisa miras dan dengan menghadirkan tokoh lingkungan ke Polsek Kuta Selatan dilakukan mediasi untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut," imbuhnya.
Setelah dilakukan klarifikasi dan interogasi, ketiga pelaku yang diamankan yaitu Supardi, Yose Nuna dan Alex, diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya yaitu membuat keributan sehingga mengganggu ketertiban lingkungan.
Selain itu, mereka membuat pernyataan bersedia diamankan satu malam di Polsek Kuta Selatan serta mendapatkan sanksi korve atau bersih-bersih lingkungan sekitar sebagai bentuk pembinaan.
"Kasus ini menjadi contoh bagaimana miras dapat memicu keributan dan mengganggu keamanan lingkungan. Diharapkan kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak mengonsumsi miras berlebihan dan menjaga ketenangan lingkungan,"
ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi.
merdeka.com