Miris! Sejoli di Jakbar Aborsi Janji Sendiri, Minum 18 Obat Penggugur Kandungan
Dua sejoli berinisial DKZ (23) dan RR (28) ditangkap polisi usai melakukan praktik aborsi hasil hubungan gelap.
Dua sejoli berinisial DKZ (23) dan RR (28) ditangkap polisi usai melakukan praktik aborsi hasil hubungan gelap. Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana mengatakan, mereka tega menggugurkan janinnya sendiri yang telah berusia delapan bulan.
"Kedua tersangka sepakat untuk menggugurkan janin karena kehamilan tersebut tidak diinginkan," kata Abdul Jana kepada wartawan, Jumat (30/8).
- Sudah Terima Hasil Visum, Polisi Langsung Gelar Perkara Kasus Dugaan Asusila dan Aborsi Lolly
- Miris Pengasuh di Surabaya Cekoki Obat Keras Agar Anak Asuhan Terlihat Gemuk, Ini Efek Jangka Panjangnya
- Cinta Tak Bertanggung Jawab Berujung Dipenjara, Begini Kisah Sejoli di Malang Malu Hamil di Luar Nikah Nekat Aborsi
- Sejoli Asal Makassar Nekat Aborsi di Indekos, Ketahuan Usai Minta Surat Pengantar Pemakaman
Abdul Jana mengatakan, kedua tersangka telah menjalin kasih sejak tahun 2023 silam. Padahal, pelaku RR sendiri diketahui sudah berumah tangga.
"Namun, RR diketahui sudah memiliki istri, meski tetap menjalani hubungan dengan DKZ dan tinggal bersama di sebuah kost," Ujar Abdul Jana.
Hubungan kedua pelaku intens hingga akhirnya melakukan hubungan suami istri. DKZ pun hamil pada Januari 2024. Janin yang tidak mereka inginkan tersebut pun memutuskan untuk melakukan aborsi. DKZ menggugurkan janinnya dengan cara meminum obat.
"Pada usia kandungan 8 bulan, DKZ berhasil memperoleh obat aborsi yang dibeli secara online dengan harga Rp1.000.000," beber Kapolsek Kalideres itu.
Tenggak 18 Butir Obat
Sebanyak 18 butir obat yang ditenggak wanita muda itu. DKZ mengalami kontraksi hebat dan segera masuk ke kamar mandi di kost mereka. Sementara, RR turut serta membantu proses aborsi dengan mengawasi dan membantu janin keluar.
"Tersangka RR membantu merekam proses tersebut dan mempersiapkan alat-alat seperti gunting untuk memotong tali pusar serta kain kafan untuk membungkus jenazah bayi," ucapnya.
Setelahnya, janin hasil hubungan gelap mereka dimakamkan di TPU Carang Pulang, Pegedangan, Kabupaten Tangerang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 77A Jo 45A UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara serta pasal-pasal terkait aborsi dalam UU Kesehatan dan KUHP. Keduanya terancam tambahan hukuman hingga 5 tahun penjara.