Miris, tiga kali berturut-turut Bupati Subang tersandung korupsi
Miris, tiga kali berturut-turut Bupati Subang tersandung korupsi. Penangkapan Imas merupakan yang ketiga kali secara berturut-turut oleh KPK. Dua Bupati Subang sebelumnya juga ditangkap KPK terkait kasus korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Subang Imas Aryumningsih. Diduga penangkapan itu terkait suap sebuah proyek.
Penangkapan Imas merupakan yang ketiga kali secara berturut-turut oleh KPK. Dua Bupati Subang sebelumnya juga ditangkap KPK terkait kasus korupsi.
-
Bagaimana Bupati Subang mengibarkan bendera? Ia diketahui mengamankan diri menggunakan tali khusus pemanjat tebing dengan keamanan yang tinggi.
-
Kapan Bukit Sulap sering kali menghilang? Uniknya, sering kali bukit ini menghilang dan bisa muncul kembali. Tentu bukan semata-mata hilang, melainkan bukit itu tertutup oleh kabut yang menyelimuti saat pagi hari.
-
Di mana Bupati Subang mengibarkan bendera raksasa? Aksi dilakukan di kawasan Bukit Teras Pass, Jalur Bukanagara.
-
Apa yang dilakukan Bupati Subang saat mengibarkan bendera? Bupati Subang Rela Bergelantungan saat Kibarkan Bendera Merah Putih Raksasa, Beri Pesan Ini ke Anak Muda Bupati Subang, Ruhimat, Minggu (13/8) tampak bergelantungan di tali saat ikut membentangkan bendera merah putih raksasa di wilayah Kecamatan Cisalak.
-
Kenapa Bupati Subang mengibarkan bendera raksasa? Aksi ini dilakukan untuk memberikan semangat kepada anak muda, dalam menyambut hari kemerdekaan RI ke-78.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
Pertama, Eep Hidayat Bupati Subang yang menjabat pada periode 2003-2008 dan 2008-2013. Akan tetapi pada tahun 2012, ia diberhentikan dari jabatannya karena tersangkut kasus korupsi dan sisa masa jabatannya dilanjutkan oleh Ojang Sohandi selaku Bupati Sisa Masa Jabatan 2008-2013.
Eep divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung atas tuduhan kasus dugaan korupsi biaya pajak PBB senilai Rp 14 miliar. Namun, MA menghukum Eep penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Eep juga harus mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 2,548 miliar.
Bukannya, berbuat lebih baik, Ojang yang meneruskan kekuasaan Eep ternyata juga korupsi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ojang Sohandi selama delapan tahun bui. Ojang dinilai terbukti melakukan tindak pidana gratifikasi penanganan kasus korupsi kapitasi BPJS Kabupaten Subang tahun anggaran (TA) 2014, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain hukuman fisik, Ojang juga diharuskan membayar denda Rp 300 juta atau subsider kurungan empat bulan penjara.
Sidang putusan dengan terdakwa Ojang Sohandi itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan LL RE Martadinata (Riau) Kota Bandung, Rabu (11/1). Ketua majelis hakim Longser Sormin mengetuk palu menandai tuntasnya sidang agenda putusan terhadap terdakwa sekitar pukul 19.30 WIB. Sidang sendiri baru dimulai pukul 17.30 WIB dari agenda semula yang dijadwalkan pukul 12.00 WIB.
"Mengadili, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dengan denda Rp 300 juta," kata Longser dalam amar putusannya waktu itu.
Vonis terhadap Ojang ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Desember lalu, Jaksa KPK, menuntut Ojang agar dihukum sembilan tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim menilai, Ojang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan korupsi sebagaimana diatur Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 13 UU Tipikor jo 55 ayat (1) ke-1, jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Dakwaan kedua Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dakwaan ketiga Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU N 31 Tahun 1999. Lalu dakwaan keempat Pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 KUHP.
Posisi Ojang pun digantikan oleh Imas. Posisi Imas yang sebelumnya merupakan Plt Bupati Subang itu untuk menggantikan Ojang Sohandi sampai habis masa jabatan. Imas dilantik langsung Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar. Pelantikan ini merupakan amanat dari surat Mendagri RI Nomor 131.32/4109/OTDA tanggal 5 Juni 2017, seiring dengan telah terbitnya Kemendagri RI Nomor 131.32-3235 Tahun 2017.
Ternyata baru delapan bulan menjabat, Bupati Subang itu juga tertangkap KPK pada Selasa (14/2) malam. KPK akan mengumumkan kasus tersebut dalam waktu dekat.
Baca juga:
OTT Bupati Subang, KPK segel ruang kerja dan kamar di rumah dinas Imas
Aher soal bupati Subang ditangkap KPK: Sedih saya
Ketua KPK benarkan OTT Bupati Subang
KPK dikabarkan tangkap tangan Bupati Subang