Miryam Haryani kembali diperiksa KPK dalam kasus keterangan palsu
Miryam Haryani kembali diperiksa KPK dalam kasus keterangan palsu. Miryam S Haryani kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka memberikan keterangan palsu pada sidang dugaan korupsi proyek e-KTP. Pemeriksaan Miryam sebagai tersangka hari ini merupakan pemeriksaan kedua.
Miryam S Haryani kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka memberikan keterangan palsu pada sidang dugaan korupsi proyek e-KTP. Pemeriksaan Miryam sebagai tersangka hari ini merupakan pemeriksaan kedua.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan Miryam hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari sebelumnya.
"MSH (Miryam S Haryani) hari ini dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Febri, Jumat (19/5).
Sebelumnya seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, Miryam mengungkapkan kekecewaannya kepada lembaga anti rasuah tersebut.
Dia memprotes pemberian status DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh KPK, bahkan sampai ke pihak Interpol. Menurutnya status tersebut tidak etis diberikan lantaran dia mengklaim kooperatif pada setiap kali pemeriksaan.
"Saya sebenarnya protes saja terhadap DPO saya, kan saya kooperatif kenapa saya dibikin DPO," kata Miryam seusai menjalani pemeriksaan, Jumat (12/5).
Politisi Hanura itu juga mengklarifikasi dua kali dirinya absen pada pemeriksaan sebelumnya sebagai tersangka. "Saya kan mangkir karena ada surat tertulisnya lewat lawyer saya," imbuhnya.
Diketahui, KPK sempat menyematkan status buron terhadap mantan anggota Komisi II DPR itu lantaran berulang kali mangkir pada pemeriksaan. Alasan pertama yang bersangkutan melakukan kunjungan kerja, sedangkan alasan kedua yaitu sakit.
KPK membuat status tersebut lantaran sudah melakukan panggilan secara patut, namun Miryam berulang kali tidak mengindahkan panggilan tersebut.