Misteri Kematian Ibu Hamil di Kediri Terungkap, Suami Jadi Tersangka
Kasus penemuan jenazah ibu hamil di kebun tebu Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kediri, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan suami korban berinisial MBM (28) sebagai tersangka. Kasus tersebut berawal dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan terjadinya korban jiwa.
Kasus penemuan jenazah ibu hamil di kebun tebu Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kediri, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan suami korban berinisial MBM (28) sebagai tersangka. Kasus tersebut berawal dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan terjadinya korban jiwa.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan, terungkapnya kasus ini dari serangkaian penyelidikan kepolisian dan keterangan sang suami yang sebelumnya dipanggil sebagai saksi.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Perempuan berinisial RW (28) warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri ini, ternyata meninggal akibat terjatuh dari sepeda motor saat berboncengan dengan sang suami.
"Suaminya kami tetapkan sebagai tersangka," kata Rizkika, Kamis (6/4).
Adapun kronologi kejadian tersebut, awalnya MBM pada hari Minggu (26/3) sekitar pukul 18.30 WIB mendatangi korban di indekos Jalan Flamboyan, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Saat itu, korban meminta untuk diantar menemui seseorang. Setelah itu, keduanya berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Thunder, warna hitam dengan pelat nomor L 6989 AS.
Dalam perjalanan arah perempatan Tulungrejo ke timur, tersangka bertengkar dengan korban. Sesampainya di pertigaan Jalan Raya Semanding ke selatan, tersangka memutar gas sepeda motor hingga kecepatan tinggi.
Korban yang panik dalam keadaan hamil spontan berpegangan ke tubuh tersangka sambil membawa HP di tangan. Akan tetapi tersangka menepis tangan korban hingga HP korban terjatuh.
"Sesaat setelah itu korban juga terjatuh dengan posisi terlentang agak miring dengan kondisi tidak sadarkan diri," papar Rizkika Atmadha.
Selanjutnya, tersangka berhenti kemudian turun dan membopong korban dan menaikkan ke atas sepeda motor. Merasa panik, tersangka bertukar jaket dengan korban setelah itu memakaikan helm kepada korban yang sebelumnya dipakai tersangka.
Untuk mencegah agar tidak jatuh saat dibonceng, ujung jaket yang dipakai korban diikatkan ke tubuh tersangka.
"Tersangka melanjutkan perjalanan melewati arah jalan ke Kandangan kemudian ke kanan arah pasar Brumbung namun sebelum pasar Brumbung korban terjatuh lagi dan dinaikkan lagi ke atas sepeda motor oleh tersangka," ungkapnya.
Tersangka kemudian melanjutkan perjalanan hingga belok dan masuk ke area perkebunan tebu Dusun Pluncing, Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri sekitar pukul 21.30 WIB. Tersangka berhenti dan membuang tubuh korban.
Selang dua hari, tepatnya pada Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, jenazah korban baru ditemukan warga setempat.
Motif MBM sakit hati karena istri diketahui mempunyai hubungan dengan banyak laki-laki lain. Korban sebelumnya sudah dinasihati tersangka untuk tidak menjalin hubungan dengan laki-laki.
"Motifnya sakit hati," tukasnya.
Akibat kejadian tersebut, MBM dijerat dengan Pasal 44 ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000.
"Tersangka sudah kita tahan di Mapolres Kediri," pungkas Rizkika Atmadha.
Baca juga:
Penemuan Mayat di Perairan Bangkalan, Korban Penumpang Kapal Terjun ke Laut
Ditinggal Keluarga Bukber, Ibu dan Dua Anak Ditemukan Tewas dalam Kolam Limbah
Polisi Temukan Pria Tewas di Pinggir Tol Jagorawi, Ternyata Korban Perampokan
Penemuan Mayat Perempuan di Pantai Maruni, Polisi Periksa Delapan Saksi
Bocah 9 Tahun Tewas Mengambang di Danau Sunter, Ditemukan Warga yang Sedang Berbuka
Perempuan Ditemukan Tewas Bersama Bayi Baru Dilahirkan di Kebun Tebu Kediri