MK akan bentuk panel tangani laporan sengketa pilkada
MK akan bentuk panel tangani laporan sengketa pilkada. MK akan membentuk tiga panel jika hakim yang menangani sengketa tersebut lengkap.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegaskan pihaknya siap menerima dan memproses laporan sengketa Pilkada 2017. Hal tersebut menanggapi pernyataan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Riskiansyah yang mempersilakan pihak-pihak yang akan mengajukan gugatan Pilkada 2017 ke MK.
Arief Hidayat di sela-sela pengukuhan Ketua Komisi Yudisial (KY), Prof Dr Aidul Fitriciada Azhari, sebagai Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mengatakan, jika hakim yang menangani sengketa tersebut lengkap, maka MK akan membentuk tiga panel.
"Kalau hakimnya tidak lengkap hanya delapan kami akan membuat dua panel. Tidak ada masalah, kami siap menangani. Kami juga tidak masalah jika kalau menyelesaikan kasus sengketa Pilkada dalam jangka waktu satu bulan. Jika waktu yang ditentukan adalah satu bulan, MK akan membentuk dua panel. Nanti hakim lain yang masuk hanya akan ikut dalam sidang pleno," katanya, Kamis (23/2).
Sebagaimana dikemukakan KPU, laporan gugatan sengketa pilkada harus disertai dengan bukti pendukung. Menurut data KPU, saat ini ada enam daerah yang berpotensi mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK. Yakni Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kota Salatiga, Kabupaten Takalar, Kabupaten Bombana serta Aceh.