MK lapor Presiden masih menunggak 2 kasus Pilkada Serentak 2015
Arief juga mengaku melaporkan terkait persiapan Pilkada Serentak 2017 mendatang.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa masih ada dua perkara Pilkada Serentak 2015 yang belum diputuskan dari 141 perkara yang masuk ke MK. Dua perkara itu yaitu perkara Pilkada Serentak Kabupaten Muna, Sulawesi Tengah dan Kabupaten Membramo, Papua.
"Tinggal ada dua perkara, Kabupaten Muna dan Membramo yang nanti setelah lebaran baru akan kita putus," ungkap Arief di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (27/6).
Selain itu, Arief juga mengaku melaporkan terkait persiapan Pilkada Serentak 2017 mendatang. Presiden, ujar Arief, meminta MK meneruskan penanganan Pilkada Serentak 2015 yang dinilai sudah baik untuk diterapkan kembali pada Pilkada Serentak tahun depan.
"Presiden hanya sampaikan apa yang sudah dicapai MK di penanganan pilkada 2015 bisa ditindaklanjuti pada pilkada 2017 karena relatif Pilkadanya lebih sedikit daripada Pilkada 2015," terang Arief.
Menghadapi Pilkada Serentak 2017, MK telah mempersiapkan beberapa hal, salah satunya Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). PMK ini disesuaikan dengan hasil revisi UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015.
"Kita kan sudah membaca Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sudah disahkan DPR. Oleh karena itu, kita juga sudah membuat revisi, rencana revisi PMK kita, Peraturan Mahkamah Konstitusi harus berubah, menyesuaikan dengan UU yang baru," tandasnya.