MK mulai sidang perdana gugatan Perppu Pembubaran Ormas
MK mulai sidang perdana gugatan Perppu Pembubaran Ormas. Agenda sidang perdana ini mendengarkan nasehat hakim atas permohonan banding. Gugatan diajukan lantaran pemerintah dinilai tidak punya alasan kuat melahirkan Perppu ormas.
Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang perdana gugatan Perppu No 2 tahun 2017 tentang Keorganisasian Masyarakat (Ormas) yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra menuturkan, agenda sidang perdana ini mendengarkan nasehat hakim atas permohonan banding.
Sidang perdana ini akan menjelaskan petitum yang diajukan dalam banding. Ada dua hal yang diajukan oleh HTI yakni materi pengujian secara formil dan materiil.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kenapa YPP SCTV-Indosiar membantu Chairul? YPP SCTV-Indosiar hadir buat anak-anak seperti Chairul, karena kepedulian kita harapan mereka.
-
Apa yang dikerjasamakan oleh PKBH FH UMY dan PTUN Yogyakarta? Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PKBH FH UMY) dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta tentang Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PTUN Yogyakarta.
-
Acara apa yang diduga ditunggangi oleh organisasi terlarang HTI? Acara Metamorfoshow yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ramai menjadi perbincangan. Diduga, kegiatan itu ditunggangi organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
-
Siapa yang memuji Uut Permatasari atas penampilannya yang menawan? Banyak netizen yang memuji Uut Permatasari, menyebut pelantun Putri Panggung ini semakin menawan dan memesona.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
"Kalau formil menganalisis sebab-sebab keluarnya Perppu apalagi sesuai dengan pasal 21 (5) UUD 45 tentang ihwal kepentingan genting yang memaksa," kata Yusril Ihza Mahendra di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, (26/7).
Kedua mengenai perumusan dari materi yang ada. Khususnya terkait dengan pasal 59 dan saksi saksinya antara lain pasal 82 dari pasal ini. Petitum tersebut diajukan lantaran pemerintah dinilai tidak punya alasan kuat melahirkan Perppu ormas. Karenanya dia ingin menguji Perppu tersebut atau membatalkan pasal 59 Perppu ormas.
"Makanya kami meminta membatalkan Perppu ini setidaknya tidaknya menyatakan beberapa pasal ini khususnya pasal 59 untuk dibatalkan," ungkap Yusr.
Selain itu, Yusril juga ingin meminta pendapat majelis hakim terkait legal standing dari HTI sebagai pihak pemohon. Apalagi gugatan didaftarkan ke MK pada 18 Juli 2017, sementara pada 19 Juli 2017 HTI dibubarkan Pemerintah.
"Jadi kami mau meminta ketegasan dari hakim tentang HTI saat ini apakah dapat melanjutkan permohonan ini atau tidak," ucapnya.
Baca juga:
Purnawirawan TNI-Polri dukung ormas anti-Pancasila dibubarkan
Jaksa Agung sebut Mendagri pegang data ormas anti-Pancasila
Menko Polhukam, Jaksa Agung, Mendagri & Menpan RB rapat Perppu Ormas
Yusril sebut pemerintah bodoh minta anggota HTI mundur dari PNS
Perppu ormas digugat, Wiranto bilang 'bukti pemerintah tak diktator'