MK: Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri atau Swasta
MK mengatakan pemerintah wajib untuk menggratiskan pendidikan dasar, mulai dari SD-SMP negeri atau swasta.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah mengatakan pemerintah wajib untuk menggratiskan pendidikan dasar. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
- Pendidikan Gratis, Pemprov DKI Gandeng 2.090 Sekolah Swasta
- Program Seklah Swasta Gratis, Ternyata Anggarannya Bersumber dari Sini
- Banyak Ketimpangan Pendidikan, Pemprov Jakarta Didesak Buat Sekolah Swasta Gratis
- 80 Persen Penerima Salahgunakan KJP, DPRD DKI Nilai Sekolah Swasta Gratis Jadi Solusi Tepat
"Karena konstitusi kita sudah memberikan rambu-rambu bahwa pemerintah wajib membiayai untuk pendidikan dasar dan setiap warga negara wajib ya mengenyam pendidikan dasar," kata Guntur dalam sidang gugatan uji materi UU Sistem Pendidikan Nasional seperti dikutip merdeka.com dari akun YouTube MK, Rabu (24/7).
Guntur menjelaskan, kewajiban negara dalam menanggung semua biaya pendidikan dasar mulai dari jenjang SD hingga SMP tertuang pada Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945. Biaya itu diambil dari total anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah yakni sebesar 20 persen.
Pemerintah juga diminta menghitung ulang apakah dana pendidikan saat ini cukup atau tidak untuk menanggung semua biaya pendidikan dasar.
Karena, apapun situasinya pemerintah memang harus memenuhi kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar terhadap semua warga negara.
"Pemerintah wajib membiayainya dari 20 persen tadi, minimal apa artinya prioritaskan pendidikan dasar itu," ujarnya.
"Kalau itu berapa anggarannya pendidikan dasar itu makanya saya tanya tadi berapa anggaran pendidikan dasar ini, tanpa melihat atribut negeri-swasta berapa nih kebutuhannya," sambungnya.
Bila ada kelebihan dana, bisa digunakan untuk membiayai keperluan pendidikan lainnya seperti Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga perguruan tinggi.
"Kalau masih ada anggaran di situ, ya silakan untuk pendidikan-pendidikan menengah, tinggi dan sebagainya itu. Sekolah kedinasan dan sebagainya," ungkapnya.
"Penting ya, kewajiban konstitusi bagi pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar itu tanpa melihat atributnya statusnya," pungkasnya.
Dalam sidang perkara nomor 3/PUU-XXII/2024 ini, MK akan meminta pandangan dari pihak lain sebelum membacakan putusannya atas uji materi UU Sisdiknas ini.
Tak hanyai itu, MK akan meminta keterangan dari Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk membahas hal yang serupa.