MK perluas objek praperadilan, Hadi Poernomo kembali ajukan gugatan
Padahal, sebelumnya Hadi sudah mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo akan kembali melayangkan gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999. Padahal, sebelumnya Hadi sudah mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ada rencana dari beliau, tapi beliau akan maju sendiri untuk praperadilan ini," kata kuasa hukumnya, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (6/5).
Kendati demikian, Maqdir enggan membeberkan terkait materi praperadilan yang diajukan kliennya nanti. "Saya belum tahu apa saja yang akan jadi materi permohonan praperadilan," jelasnya.
Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 77 huruf a. Gugatan ini diajukan terpidana kasus korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pasific Indonesia Bachtiar Abdul Fatah.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Arief Hidayat mengucapkan amar putusan didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya, Jakarta, Selasa (28/4).
Putusan tersebut menegaskan ketentuan praperadilan yang tertuang dalam Pasal 77 huruf a KUHAP bertentangan dengan konstitusi. Mahkamah berpendapat, KUHAP tidak memiliki check and balance system atas penetapan tersangka oleh penyidik karena tidak adanya mekanisme pengujian atas keabsahan perolehan alat bukti.
Seperti diketahui, Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Ia diduga mengubah keputusan sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 375 miliar.
Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Hadi juga diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.
Akibat perbuatannya, KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.