MK putuskan penetapan tersangka masuk objek praperadilan
Gugatan tersebut diajukan terpidana kasus bio remediasi Chevron Bachtiar Abdul Fatah.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan terpidana kasus bio remediasi Chevron Bachtiar Abdul Fatah terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Bachtiar mengajukan permohonan Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 77 KUHAP inkonstitusional terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 karena mengabaikan prinsip hak atas kepastian hukum yang adil, intinya tersangka masuk dalam objek praperadilan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (28/4), seperti dikutip merdeka.com dari situs mahkamahkonstitusi.go.id.
Mahkamah menyatakan Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) inkonstitusional terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945. Hakim beralasan pasal-pasal tadi mengabaikan prinsip hak atas kepastian hukum yang adil.
Dalam persidangan, hakim konstitusi Anwar Usman mengatakan KUHAP tak mengatur ketentuan dan mekanisme jumlah alat bukti dalam penetapan tersangka. Pasal 1 angka 14 KUHAP, misalnya, menyatakan penetapan tersangka hanya didasari bukti permulaan tanpa menyebutkan jumlah alat bukti. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebutkan bahwa bukti permulaan telah ada apabila ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti.
"Alasannya bahwa pada saat KUHAP diberlakukan pada tahun 1981, penetapan tersangka belum menjadi isu krusial dan problematik dalam kehidupan masyarakat Indonesia," kata Hakim Konsitusi Anwar Usman membacakan putusan dalam persidangan.
Atas pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengubah Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) dengan menambahkan frasa 'minimal dua alat bukti' dalam proses penetapan dan penyidikan seseorang sampai menjadi tersangka. Sebab, sebelumnya dalam pasal-pasal itu tidak dijelaskan jumlah bukti permulaan.
Selain itu, Mahkamah mengubah ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang obyek praperadilan. Mahkamah menambahkan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan sebagai obyek praperadilan.
"Bahwa pada saat KUHAP diberlakukan pada tahun 1981, penetapan tersangka belum menjadi isu krusial dan problematik dalam kehidupan masyarakat Indonesia," kata Anwar.
Tiga hakim dissenting opinion atas keputusan ini. Mereka adalah I Dewa Gede Palguna, Muhammad Alim, dan Aswanto. Ketiga hakim konstitusi ini menganggap pasal 77 menyebutkan penetapan tersangka tetap bukan bagian dari obyek praperadilan.
Bachtiar Abdul Fatah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Oktober 2013. Ia bersalah dalam proyek normalisasi lahan tercemar minyak atau bioremediasi di Riau pada kurun 2006-2011. Bachtiar sebelumnya sudah dibebaskan berdasarkan putusan praperadilan. Namun dia dipaksa ditahan lagi sejak 17 Mei 2013.
Baca juga:
KPK minta tersangka korupsi berpikir ulang buat ajukan praperadilan
PN Ambon tolak praperadilan nakhoda kapal MV Hai Fa
KPK senang tiga kali menang praperadilan atas tersangka korupsi
Hakim tolak praperadilan mantan direktur Pertamina di PN Jaksel
Tersangka korupsi ini gagal total lawan KPK di praperadilan
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Singasari? Pusat pemerintahan Singasari saat itu berada di Tumapel.
-
Di mana pusat pemerintahan Kerajaan Tarumanegara berada? Saat dipimpin Purnawarman, pusat pemerintahannya terletak di antara Kecamatan Tugu, Jakarta Utara dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
-
Gedung Pancasila berada di mana? Tidak semua bangunan lawas bisa lestari hingga sekarang. Sayangnya, sebagian di antaranya dibiarkan tak terawat kendati memiliki nilai sejarah, salah satunya gedung Pancasila yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.
-
Kapan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).