MK sebut pasal penghinaan presiden sudah dibatalkan, jangan dimasukan di RKUHP
Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan pemerintah dan DPR tidak memasukkan Pasal Penghinaan Presiden dalam Revisi KUHP. Sebab, MK sudah pernah membatalkan pasal tersebut sebelumnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan pemerintah dan DPR tidak memasukkan Pasal Penghinaan Presiden dalam Revisi KUHP. Sebab, MK sudah pernah membatalkan pasal tersebut sebelumnya.
MK membatalkan pasal terkait penghinaan Presiden dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Dalam Revisi KUHP, norma tersebut dimasukan kembali dalam Pasal 238.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Siapa yang akan mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden di KPU? Pada hari Sabtu sore, kami telah mendapatkan surat, menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran partai koalisi, atau gabungan partai politik dari Partai NasDem, Partai PKB, dan Partai PKS, " kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10). Idham menyampaikan, tiga parpol tersebut bakal mendaftarkan capres-cawapresnya Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di hari pertama pendaftaran capres-cawapres dibuka, 19 Oktober 2023. "Berencana akan mendaftarkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presidennya pada hari pertama tanggal 19 Oktober 2023 jam 08.00 WIB pagi sampai dengan selesai," kata Idham.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang diusulkan Mentan kepada Presiden? Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan kepada presiden penambahan kuota pupuk bersubsidi.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
"Kalau dilihat pertimbangan putusan itu sudah jelas memasukkan norma yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi itu tentu bertentangan dengan Mahkamah Konstitusi," jelas Juru Bicara MK Fajar Laksono di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).
DPR sebagi pembentuk undang-undang dinilai seharusnya tidak memasukkan pasal yang sudah dibatalkan oleh MK lantaran sudah tidak relevan. Namun, Fajar mengatakan dalam proses legislasi hal itu tidak bisa dimasalahkan selama proses demokrasi berjalan ketika perumusan.
"Tapi sebagai produk legislasi itu sah secara demokrasi. Itu kan sudah disepakati dalam demokrasi di parlemen dengan Presiden dan DPR, sah secara legislasi sah secara demokrasi," katanya.
Kendati begitu, hal ini memicu masyarakat sipil melakukan uji materi kembali. Gugatan itu pun, kata Fajar, sah saja dilakukan selama pemohon memiliki legal standing yang jelas.
"Tapi kemudian menjadi sah juga ketika ada masyarakat yang hak konstitusinya terlanggar untuk menchallange dari perspektif nomikrasinya makanya di MK menjadi sah," kata Fajar.
Fajar menilai ketika proses gugatan berulang malah akan terjadi krisis kontitusi. Proses pembentukan undang-undang dan pembatalan yang terjadi malah menjadi tidak efektif.
"Kalau ada putusan MK yang sudah dibatalkan dan dibangkitkan lagi ini akan jadi krisis konstitusi, dibatalkan dimunculkan, dibatalkan, diuji, dibatalkan terus itu akan seperti ini jadi tidak efektif," katanya.
(mdk/dan)