MK: Semua akta permohonan gugatan pemilu tidak lengkap
MK memberikan waktu 3x24 jam bagi parpol untuk melengkapi akta gugatan pemilu tersebut.
Setelah resmi menutup laporan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif anggota DPR, DPD, dan DPRD yang diajukan ke MK pada Senin (12/5), tepat pukul 23.51 WIB. Ternyata banyak laporan yang diterima Mahkamah Konstitusi (MK) belum lengkap.
Sekretaris Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M Gaffar mengatakan, sebagian laporan PHPU legislatif anggota DPR, DPD, dan DPRD yang diajukan ke MK lebih banyak termasuk ke dalam kategori akta permohonan tidak lengkap.
"Berdasarkan data yang saya terima dari unit pengolahan data perkara PHPU, semua menerima akta permohonan tidak lengkap," kata Janedjri di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/5).
Janedjri mengatakan, saat memberikan laporan gugatan, para pemohon yang membawa akta permohonan kurang lengkap sudah diberitahukan kekurangannya. Oleh karena itu, para pemohon harus segera melaporkan akta permohonan yang masih kurang lengkap.
"Seluruh pemohon harus melengkapi berkas permohonannya. Dan memperbaiki berkas permohonannya yang telah disampaikan kemarin," ujarnya.
Untuk memperbaiki akta laporan itu, lanjut Janedjri, MK memberikan waktu 3 hari untuk melengkapi berkasnya. Terhitung sejak penutupan laporan PHPU Senin (12/5) malam.
"Berikutnya kepada para pemohon diberikan waktu selama 3x24 jam. Dengan demikian para pemohon paling lambat harus sudah serahkan perbaikan permohonan ke MK pada hari Kamis jam 23.51 WIB, jelang jam 12 malam," pungkasnya.