MK temukan putusan DKPP jadi biang masalah sengketa pilkada
"DKPP masuk terlalu dalam mencampuri keputusan KPU selaku penyelenggara," kata Hamdan Zoelva.
Dalam laporan akhir tahun 2013, bagian pembahasan penanganan perkara sengketa pilkada kepala daerah, Ketua MK Hamdan Zoelva meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk fokus dalam tugas dan wewenangnya. Dari pengalaman menangani perkara, menurut Hamdan, DKPP mencampuri keputusan penyelenggara pemilu dan berpotensi menjadi biang sengketa di MK.
"Dari sengketa Pilkada yang kami tangani, putusan DKPP harus fokus pada tugas dan wewenangnya dalam mengadili perilaku penyelenggara pemilu. Jangan masuk terlalu jauh mencampuri keputusan penyelenggara pemilu, karena putusan DKPP pada aspek itu berpotensi menimbulkan masalah pada tingkat akhir di MK," kata Ketua MK Hamdan Zoelva dalam konferensi pers di Gedung MK, Senin (23/12).
Akibat lancangnya DKPP, menurut Hamdan, sepanjang 2013 ada dua sengketa pilkada yang harus diverifikasi ulang oleh MK, yakni Pilkada Tangerang dan Tapanuli Utara.
"DKPP masuk terlalu dalam mencampuri keputusan KPU selaku penyelenggara. Misalnya sengketa pilkada Tangerang dan Tapanuli Utara. DKPP memerintahkan pasangan calon yang diikutsertakan dalam dua pilkada itu. Namun setelah diverifikasi dan diperiksa MK ternyata pasangan calon itu tidak memenuhi syarat. Sehingga kami perintahkan verifikasi ulang," ujar Hamdan.
Dari penanganan sengketa pilkada sepanjang 2013, secara kualitas telah terjadi pelanggaran terstruktur yang polanya sama dan menonjol. Menurut Hamdan, dari 196 perkara sengketa pilkada yang di sidangkan, MK menemukan banyak pelanggaran karena kurangnya independensinya KPU dan Bawaslu.
"Hal itu terjadi karena kebijakan penyelenggara pemilu memihak salah satu pasangan calon. Sikap penyelenggara yang kurang independensi ini paling menonjol di panitia pemilihan kecamatan dan KPU kabupaten/kota," terang Hamdan.
Pelanggaran atau kecurangan lain yang kontras dari sengketa Pilkada yang sudah di siangkan, menurut Hamdan, adanya mobilisasi oleh bakal calon dari petahana lewat jalur birokrasi. Selain itu menurut Hamdan, jalur lain kecurangan yang digunakan dengan pemanfaatkan dana bantuan sosial atau dana negara lainnya untuk memperkuat basis dukungan dalam memenangkan pilkada.
"Sepanjang 2013, dari perkara sengketa pilkada yang menonjol ditemukan, kurang independensi panitia pelaksana pemilu dan rawan intervensi. Kemudian adanya mobilisasi lewat birokrasi oleh petahana dan penggunaan bansos dalam menguatkan basis dukungannya. Oleh karena itu, keterpaduan pelaksana harus terpadu, KPU harus profesional. KPU harus hormati Bawaslu dan mendengar rekomendasinya. DKPP harus fokus dengan tugas dan wewenangnya," papar Hamdan.
Baca juga:
PTUN batalkan Patrialis jadi hakim MK, Presiden diminta legowo
Banyak gugatan ke MK, bukti pembuat UU ceroboh
Mahkamah Konstitusi tangani 380 perkara sepanjang 2013
Satu dasawarsa, marwah MK tercerabut ulah Akil Mochtar
Patrialis banding putusan PTUN soal pembatalan sebagai hakim MK
-
Kenapa PDIP berencana membawa kasus kecurangan ke Mahkamah Konstitusi? PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.