MK terapkan tiga ring pengamanan, dijaga 200 polisi
Untuk penjagaan di ruang lobi depan dan belakang Gedung MK akan dijaga oleh 10 personel polisi.
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi(MK) Janedjri M Gaffar mengatakan ada 200 personel polisi minimal yang akan terus berjaga di depan Gedung MK. Menurut Janedjri, hal itu dilakukan untuk antisipasi hal-hal yang tak diinginkan.
"Jumlah personel di halaman minimal 200 personel dari kepolisian dan itu bisa bertambah bila ada kejadian yang bisa menimbulkan kekacauan," Janedjri di Gedung MK Lantai 11, Selasa (19/11).
Secara umum, menurut Janedjri, pengamanan di MK dibagi menjadi tiga lingkaran (ring). Ring satu adalah ruang sidang. Ring dua, di luar ruang sidang atau gedung MK dan ring tiga halaman gedung MK yang menghadap Jalan Merdeka Barat.
Menurut Janedjri, untuk penjagaan di ruang lobi depan dan belakang Gedung MK akan dijaga oleh 10 personel polisi. Sedangkan untuk dalam ruang sidang dijaga oleh polisi dengan pakaian sipil.
"Jadi totalnya untuk ruang sidang ada delapan personel polisi dengan pakaian sipil. Personel dalam ruang sidang ini akan terbagi dalam dua shift," ujar Janedjri.
Pemberlakuan pengamanan itu, menurut Janedjri, diterapkan dalam tiap persidangan. Bukan semata untuk pengamanan tiap putusan akhir MK. Lebih lanjut Janedjri menjelaskan, semua standar pengamanan itu akan disinergikan dengan pengaman dalam (Pamdal) MK.
"Jadi sidang apa pun itu, pemeriksaan pendahuluan permohonan atau yang lainnya, standar pengamanannya seperti itu. Ini untuk mengantisipasi semua kemungkinan, sekecil apa pun," kata Janedjri.
Selain itu, menurut Janedjri, MK merencanakan akan menyeleksi yang akan masuk ke ruang sidang. Para pengunjung yang bisa masuk ruang sidang adalah yang dianggap memiliki kaitan langsung dengan persidangan.
Janedjri mencontohkan seperti pengacara, pihak pemohon, pihak terkait, pihak termohon, dan para saksi. Sedangkan untuk pendukung atau orang yang tidak dibutuhkan keterangannya dalam persidangan tidak diizinkan memasuki
"Jadi persidangan benar-benar tertib. Jika pengunjung sidang memang tidak diperlukan, maka tidak diperbolehkan masuk. Untuk saksi, jika jumlahnya melebihi kapasitas tempat duduk persidangan akan ditempatkan di aula menunggu giliran memberikan keterangan," ujar Janedjri.