MK Tolak Gugatan Buruh Terkait Perppu Ciptaker
Keputusan tersebut pun sempat diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi.
Ada 15 serikat buruh yang menggugat.
MK Tolak Gugatan Buruh Terkait Perppu Ciptaker
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Gugatan Uji Formil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang dilayangkan oleh pihak serikat kerja buruh.
Terdapat 15 serikat buruh menggugat yang telah teregister dalam nomor perkara 54/PUU-XXI/2023.
- Sidang MKMK Diwarnai Dissenting Opinion, Anwar Usman Harusnya Dipecat dari Hakim MK
- Tiga Hakim Dissenting Opinion Putusan Batas Usia Capres Cawapres Tak Hadiri Pelantikan MKMK
- MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres 70 Tahun, Satu Hakim Dissentting Opinion
- MK Putuskan Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres Meski Belum 40 Tahun, 4 Hakim Dissenting Opinion
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam putusannya yang disiarkan channel YouTube MK, Senin (2/10).
Dalam gugatan serikat buruh, meminta MK membatalkan UU Nomor 6 Tahun 2023 yang dinilai ada 'kepentingan yang memaksa' ditolak oleh MK. Lantaran hakim menilai, para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
"Hal ihwal kegentingan yang memaksa sesuai dengan parameter yang telah ditentukan dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 adalah tidak beralasan menurut hukum,"
ucap hakim MK Daniel dalam pertimbangannya.
Selain itu, MK beranggapan terbentuknya Perppu Ciptaker akibat dari perang Rusia-Ukraina yang turut berdampak di Indonesia. Terlebih situasi ekonomi baru saja dihantam oleh pandemi COVID-19.
Hakim Beda Pendapat
Hakim MK juga menambahkan lahirnya Ciptaker telah sesuai berdasarkan kedaulatan rakyat bahkan ada jaminan hukum.
Keputusan tersebut pun sempat diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi, yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo.