MK Tolak Gugatan terkait Pilkada Tangsel, Benyamin-Pilar Menunggu Pelantikan
Sidang putusan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Tangerang Selatan yang dimohonkan pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 1, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/2).
Sidang putusan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Tangerang Selatan yang dimohonkan pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 1, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/2).
Dalam sidang putusan tersebut, MK memaparkan sejumlah hal berkaitan dengan penolakan gugatan sengketa Pilkada yang dimohonkan termohon.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Siapa yang berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2015? Pilkada serentak 2015 digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode 2015 sampai Juni 2016.
"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan satu, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum. Dua Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo," terang majelis persidangan MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan live, Rabu (17/2) tersebut.
Sebelumnya, sidang sengketa Pilkada yang dilayangkan tim hukum DPP PDIP Provinsi Banten itu, telah menjalani dua kali persidangan. Di antaranya sidang pendahuluan dan sidang mendengar jawaban dari termohon dan pihak terkait yaitu paslon Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.
Dalam putusannya, ketua MK menolak permohonan pemohon dengan nomor perkara 115/PHP.KOT-XIX/2021 yang dibacakan ketua Majelis Hakim dalam konklusi atau kesimpulan dari fakta dan hukum yang dilayangkan oleh pemohon.
"Tiga eksepsi termohon mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah tidak jelas atau kabur, empat permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perudang-undangan, lima eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum, enam pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan a quo, tujuh andaipun pemohon memiliki kedudukan hukum quod non permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," jelas Anwar.
Selanjutnya, hakim membacakan Undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan juga amar putusan yang mengatakan, jika pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima.
"Amar putusan mengadili dalam eksepsi, satu, menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan hukum, dua menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucapnya dia.
Calon Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie bersukur atas penolakan gugatan sengketa Pilkada yang dimohonkan pesaingnya itu.
Dia berharap, selanjutnya semua pihak yang turun dalam pertarungan Politik di Tangsel, bisa bersinergi membangun Tangsel, sesuai harapan yang dicita-citakan.
"Alhamdulillah MK sudah memutuskan bahwa gugatan paslon satu tidak dapat diterima, dan itu sudah kita prediksi. Karena dalil-dalilnya bisa kita patahkan di depan majelis. Dan ini berkah buat kami berdua dan untuk seluruh masyarakat Tangsel. Saya menghargai keputusan MK, dan MK sudah memutuskan dengan rasa keadilan sangat tinggi dan profesional dalam menjalankan tugasnya," ucap dia.
Selanjutnya, dia menginginkan Tangsel ke depan menjadi lebih maju dan baik lagi. "Tentunya saya berharap semua pihak termasuk paslon 1 dan 2 legowo menerima putusan ini. Selanjutnya bersama-sama membangun kota Tangsel," ucap Benyamin.
Baca juga:
Sidang Sengketa Pilkada Tangsel, Pasangan Muhammad-Saraswati Minta PSU di Seluruh TPS
Kubu Muhammad-Saraswati Siapkan Bukti Hadapi Sidang Sengketa Pilkada Tangsel di MK
Kubu Muhamad-Rahayu Saraswati Daftarkan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
Pasangan Muhamad-Rahayu Akan Bawa Hasil Rekapitulasi KPU Tangsel ke MK
KPU Tetapkan Paslon Petahana Raih Suara Terbanyak Pilkada Tangsel