MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Terbuka, PDIP: Apapun Putusannya Kami Siap
Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan, partainya tidak dalam posisi menunggu putusan MK terkait sistem pemilu. Sebab, dia menyebut pihaknya siap menjalankan apapun sistem pemilu.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu, apakah akan menggunakan proporsional terbuka (coblos caleg) atau proporsional tertutup (coblos partai), hari ini Kamis (15/6).
Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan, partainya tidak dalam posisi menunggu putusan MK terkait sistem pemilu. Sebab, dia menyebut pihaknya siap menjalankan apapun sistem pemilu.
-
Apa yang membedakan sistem proporsional tertutup dengan sistem pemilu lainnya? Sistem ini memiliki karakteristik utama yaitu partai politik yang memperoleh suara di pemilihan umum akan mendapatkan kursi sesuai dengan proporsi suara yang diperoleh.
-
Apa yang dimaksud dengan sistem pemilu proporsional terbuka di Indonesia? Namun, pada tahun 2004, Indonesia mulai menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2003. Dalam sistem ini, pemilih dapat memberikan suara langsung untuk kandidat secara individual, dan perolehan suara untuk partai politik akan menentukan jumlah kursi yang mereka dapatkan di parlemen.
-
Apa pengertian dari Pemilu Proporsional Tertutup? Pengertian Pemilu Proporsional Tertutup Menurut Buku Pemilu Dalam Transisi Demokrasi Indonesia: Catatan Isu dan Kontroversi (2018) oleh Januari Sihotang, sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan di mana rakyat hanya memilih partai.
-
Kapan Pemilu Proporsional Tertutup diterapkan di Indonesia? Sistem pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilihan yang memungkinkan rakyat untuk memilih partai, namun tak bisa memilih wakil rakyat secara personal. Sistem ini sempat dianut oleh Indonesia antara tahun 1955 hingga Pemilu 1999.
-
Apa itu Sistem Komandante? Sistem Komandante bukan suara pemilihan Legeslatif (pileg) harus sama atau diatas suara pemilihan presiden (Pilpres). Namun, Komandante bagian wilayah tempur yang telah dibagi dan disepakati oleh masing-masing caleg yang bakal bertempur.
-
Apa itu sistem operasi? Dalam dunia teknologi komputer, sistem operasi (SO) adalah komponen penting yang bertanggung jawab dalam mengatur dan mengendalikan aktivitas perangkat keras dan perangkat lunak.
"PDIP tidak sedang menunggu apapun keputusan MK. Kami itu sudah siap mau tertutup, mau terbuka," kata Said, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6).
Nantikan update berita Pemilu di Liputan6.com
Dia menilai, semua partai politik lain juga dalam posisi siap untuk menerima apapun hasil putusan MK terkait sistem pemilu. Karena putusan MK, sudah final.
"Oleh karenanya, tidak ada guna kami menunggu keputusan MK, lebih baik kami mempersiapkan caleg yang secara kualitatif yang pertama, yang kedua secara elektoral bisa diterima publik itu saja," ujarnya.
Lebih lanjut, Said pun menegaskan, jika PDIP tidak dalam posisi mendorong agar MK memutuskan sistem pemilu menjadi coblos partai.
"Kami tidak dalam posisi mendorong tertutup, salah besar. Bahwa ada keputusan Rakernas yang tertutup karena pembacaan kami, tafsir kami terhadap konstitusi kita itu menghendaki tertutup. Bahwa UU pemilunya yang berjalan sudah terbuka ya kita ikuti terbuka," tegas Said.
"Ada sekarang kita semua hari ini menunggu keputusan MK, saya tidak perlu menunggu itu. Apapun yang diputuskan MK PDIP siap," imbuh dia.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK memutuskan sistem pemilu sistem proporsional terbuka atau coblos anggota legislatif tetap berlaku.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka pada Kamis (15/6).
Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan, Kamis (15/6).
Mahkamah Konstitusi menilai, dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
(mdk/rhm)