MKD: Krisna Mukti langgar kode etik ringan karena abaikan istri
Atas putusan tersebut, Krisna mengaku menerima dan menjadikannya sebagai pengalaman dan pembelajaran di masa mendatang.
Hari ini, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan anggota DPR fraksi PKB Krisna Mukti terbukti melakukan pelanggaran kode etik ringan. Krisna mukti terbukti menelantarkan dan tidak pernah memberikan nafkah istrinya Devi Nurmayanti.
"Kami akan memberikan peringatan tertulis dengan melakukan penyelidikan kepada pengaduan kode etik anggota DPR dengan dilengkapi bukti. Dari pertimbangan tersebut dan keterangan saksi. Maka pihak pengadu (Devi Nurmayanti) dan teradu (Khrisna Mukti) melakukan perdamaian dan mencabut laporan di MKD dan polda soal tunjangan yang tidak diterima. Dan terbukti Khrisna melakukan pelanggaran ringan, yang diputuskan MKD pada senin ini" kata Majelis Hakim MKD, Junimart Gersang, membacakan putusan di gedung DPR, Jakarta, Senin (28/9).
Atas putusan tersebut, Krisna mengaku menerima dan menjadikannya sebagai pengalaman dan pembelajaran di masa mendatang.
"Saya terima mungkin bersalah seakan terima teguran dari orang tua kepada anak. Dan ambil hikmah baiknya saja agar lebih diapresiasi oleh orang-orang berbuat baik ke depannya," jelas Krisna usai mengikuti sidang.
Lelaki yang juga berprofesi sebagai aktor ini mengatakan telah menyelesaikan persoalan tunjangan dengan istrinya. Dia pun mengaku telah memberikan tunjangan sesuai yang diinginkan manta istrinya itu.
"Sudah saya bayar lunas, sudah selesai intinya tunjangan, dibayar sesuai kesepakatan dan masalah selesai. Kalau yang dituju soal tunjangan dari awal nggak usah ramai-ramai begini melapor ke MKD dan Polda Metro Jaya, bikin heboh saja," jelasnya.
Meskipun begitu, persoalan tunjangan berdampak putusnya hubungan kasih di antara Khrisna dan Devi. Ia pun mengaku kini kembali menyandang status single.
"Sudah enggak ada hubungan lagi, buka lembaran baru aja. Saya jomblo lagi deh," pungkasnya.
Baca juga:
Pemanggilan anggota DPR harus izin presiden bakal jadi polemik
Periksa Setya-Fadli, MKD surati Fraksi Golkar dan Gerindra
Ketua MKD sebut surat Fahri soal kasus pimpinan DPR bukan intervensi
Baru mendarat di Jakarta, pimpinan DPR sudah terbang lagi ke Makkah
Tak seperti Fahri, Agus Hermanto minta kasus Fadli & Trump diungkap
MKD sudah miliki tata beracara, Fahri Hamzah tak perlu kirim surat
MKD akan datangi Puan dan Tjahjo karena belum juga mundur dari DPR
-
Di mana MRT Jakarta berada? Terdapat enam kilometer jalur Mass Rapid Transit (MRT) di bawah tanah Jakarta.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
-
Bagaimana MRT Jakarta dibangun? Koridor 1 MRT mulai beroperasi sejak 2019. Jalurnya sepanjang 16 kilometer. 10 kilometer jalur layang dan 6 kilometer di bawah tanah.
-
Apa yang telah diraih oleh seluruh kelurahan di DKI Jakarta? Sebanyak 267 kelurahan yang berada di wilayah administratif DKI Jakarta kini telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.