MKD Minta Maaf Ketua IPW Dilarang Masuk Gedung DPR oleh Pamdal
Habiburokhman mengatakan, pihaknya langsung memanggil petugas Pamdal yang bertugas pada saat itu dan menegur keras. Pihaknya pun segera memanggil Sekjen DPR RI dan meminta agar kebijakan bagi tamu yang datang ke Gedung DPR RI dievaluasi.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman meminta maaf kepada Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, yang dilarang memasuki Gedung DPR RI oleh petugas Pengamanan Dalam (Pamdal), Senin (26/9).
"Kami meminta maaf kepada bapak Sugeng atas insiden dan ketidaknyamanan hari ini," kata Habiburokhman, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/9).
-
Apa itu IKD? IKD merupakan dokumen kependudukan berbasis aplikasi yang memuat informasi elektronik data pribadi kependudukan.
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
-
Kapan pelantikan MKMK? Ketiga anggota MKMK akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2024.
-
Apa yang dilakukan ICW untuk mengkritik KPK? Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi unjuk rasa untuk mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menangkap Harun Masiku di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
-
Apa itu DPK? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
-
Siapa yang akan diajukan PDIP sebagai saksi dalam gugatan ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Habiburokhman mengatakan, pihaknya langsung memanggil petugas Pamdal yang bertugas pada saat itu dan menegur keras. Pihaknya pun segera memanggil Sekjen DPR RI dan meminta agar kebijakan bagi tamu yang datang ke Gedung DPR RI dievaluasi.
"Pamdal yang bertugas saya panggil dan saya tegur keras. Saya juga akan panggil Sekjen DPR dalam waktu dekat ini terkait prosedur masuknya tamu DPR ini. Kan DPR rumah rakyat jangan dipersulit orang yang mau datang ke sini apalagi orang yang mau membantu kerja-kerja DPR," tegasnya.
Seharusnya, kata Politikus Partai Gerindra, kehadiran Ketua IPW diberikan apresiasi karena berkenan untuk datang dan membantu klarifikasi polemik jet pribadi.
"Justru ini orang baik, Pak Sugeng beberapa kali kita undang mau dateng harusnya kita kasih karpet merah ke DPR ini tapi kok diperlakukan seperti ini. Ini disuruh lagi masuk belakang ya marah dong wajar dong. Kita juga akan panggil Pak Indra juga harus dievaluasi," imbuh Sugeng.
Sebelumnya, IPW membatalkan kehadirannya ke DPR untuk memenuhi panggilan MKD, Senin (26/9). Karena, pihaknya tak jadi datang ke DPR lantaran mendapatkan perlakuan tidak hormat saat akan memasuki gedung Kompleks Parlemen.
"Pasalnya, pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota dewan saja," kata Sugeng dalam keterangannya, Senin.
Sugeng menjelaskan, awalnya ia akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan. Namun, menurut informasi Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR, pintu tersebut diperuntukkan khusus anggota Dewan.
"Adanya diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga negara yang akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan," ucap Sugeng.
Padahal, saat hendak masuk ke Gedung DPR, dirinya sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar.
(mdk/eko)