MKD Putuskan Anggota DPR Fraksi PDIP Haryanto Langgar Kode Etik Buntut 'Video Call Seks'
Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan MKD pada Selasa tangggal 3 desember 2024 yang bersifat tertutup.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa anggota DPR Fraksi PDI-P Haryanto melanggar kode etik dan diberikan sanksi tertulis. Hal ini terkait terkait kasus dugaan tindakan asusila berupa video call seks (VCS).
"Keputusan rapat MKD telah memutuskan dan mengadili sebagai berikut, berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Haryanto SH MM MSI nomor anggota A193 fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam.
Dia menuturkan, putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan MKD pada Selasa tangggal 3 desember 2024 yang bersifat tertutup dan dihadiri oleh pimpinan dan anggota MKD.
"Yang dibacakan dalam sidang MKD pada Hari selasa tanggal 3 desember 2024 serta menghasilkan keputusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," ujarnya.
Dalam persidangan, sejumlah anggota MKD mencecar Haryanto dan meyakini video VCS tersebut adalah dirinya. Namun, berkali-kali Haryanto tetap tidak mengakui bahwa ia bukanlah orang yang ada pada video itu.
Sebelumnya, MKD DPR RI menggelar sidang terhadap anggota Fraksi PDI-Perjuangan, Haryanto terkait kasus dugaan tindakan asusila berupa video call seks (VCS).
Sidang dipimpin oleh Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam di ruang MKD DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12).
"Persidangan ini dilakukan secara terbuka," kata Dek Gam saat memimpin persidangan.
Dek Gam menuturkan, MKD memiliki kewenangan memiliki pemeriksaan dugaan pelanggaran etika anggota DPR RI.
"Dengan Haji Haryanto SH MM MSI nomor anggota A193 fraksi PDIP selasa 3 desember 2024," kata Dek Gam.
Di kesempatan sama, Wakil Ketua MKD Fraksi PDIP TB Hasanuddin keberatan jika persidangan dilakukan terbuka lantaran kasusnya sensitif berkaitan dengan asusila.
"Mungkin sebaiknya tertutup saja," katanya.
Sementara, anggota MKD Habiburokhman meminta sidang digelar secara terbuka. Namun, saat penayangan konten pornografi tak perlu disiarkan.
"Tapi persidangannya tetap terbuka, supaya bisa mengikuti duduk perkaranya," ucap Habiburokhman.
Senada dengan itu, Anggota MKD DPR Rano Alfath menyebut, video dan gambar VCS bukanlah konsumsi publik. Tetapi, sidang tak masalah digelar terbuka.
Akhirnya, awak media diminta keluar sejenak saat video bukti VCS diputar. Setelah beberapa saat, awak media dipersilakan masuk kembali.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI berencana memanggil tiga anggota legislator guna mengklarifikasi sejumlah aduan yang masuk pada Selasa (3/11).
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam menyampaikan bahwa salah satu kasus yang akan dimintakan klarifikasi terkait dugaan tindakan asusila berupa video call seks (VCS) yang diduga dilakukan anggota Fraksi PDI-Perjuangan, Haryanto.
Dia menyampaikan, Haryanto dilaporkan atas dugaan video asusila yang viral di media sosial. Dari laporan itu, katanya, Haryanto terekam saat sedang melakukan tindakan ekshibisionisme dengan seseorang melalui sambungan video atau VCS.
"Kan ada video itu, video seks itu kan. Video call sama itu, saya sudah dapat videonya, makanya kita mau klarifikasi," ujarnya.