MKD Sidang Anggota DPR PDIP Haryanto Buntut Video Asusila
MKD DPR RI menggelar sidang terhadap anggota Fraksi PDI-Perjuangan, Haryanto terkait kasus dugaan tindakan asusila berupa video call sex.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang terhadap anggota Fraksi PDI-Perjuangan, Haryanto terkait kasus dugaan tindakan asusila berupa video call seks (VCS).
Sidang dipimpin oleh Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam diruang MKD DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12).
"Persidangan ini dilakukan secara terbuka," kata Dek Gam saat memimpin persidangan.
Dek Gam menuturkan, MKD memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etika terhadal anggota DPR RI.
"Dengan Haji Haryanto SH MM MSI nomor anggota A193 fraksi PDIP selasa 3 desember 2024," kata Dek Gam.
Di kesempatan sama, Wakil Ketua MKD Fraksi PDIP TB Hasanuddin keberatan persidangan dilakukan terbuka lantaran kasusnya sensitif berkaitan dengan asusila.
"Mungkin sebaiknya tertutup saja," katanya.
Sementara, anggota MKD Habiburokhman meminta sidang digelar secara terbuka. Namun, saat penayangan konten pornografi tak perlu disiarkan.
"Tapi persidangannya tetap terbuka, supaya bisa mengikuti duduk perkaranya," ucap Habiburokhman.
Senada dengan itu, Anggota MKD DPR Rano Alfath menyebut video dan gambar VCS bukanlah konsumsi publik. Tetapi, sidang tak masalah digelar terbuka.
Akhirnya, awak media diminta keluar sejenak saat video bukti VCS diputar. Beberapa saat kemudian awak media dipersilakan masuk kembali.
Tiga Anggota DPR Disidang
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI berencana memanggil tiga anggota legislator guna mengklarifikasi sejumlah aduan yang masuk pada Selasa (3/11).
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam menyampaikan bahwa salah satu kasus yang akan dimintakan klarifikasi terkait dugaan tindakan asusila berupa video call seks (VCS) yang diduga dilakukan anggota Fraksi PDI-Perjuangan, Haryanto.
Ia menyampaikan, Haryanto dilaporkan atas dugaan video asusila yang viral di media sosial. Dari laporan itu, katanya, Haryanto terekam saat sedang melakukan tindakan ekshibisionisme dengan seseorang melalui sambungan video atau VCS.
Kan ada video itu, video seks itu kan. Video call sama itu, saya sudah dapat videonya, makanya kita mau klarifikasi," ujarnya.