Baracuda Sampai Water Canon Disiagakan Jelang Sidang Putusan Sela Rizieq Syihab
Berdasarkan pantauan merdeka.com pada pukul 09.50 WIB dari lokasi, terlihat aparat gabungan dari TNI dan Polri berjaga dengan ketat di depan pintu masuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Selasa (6/4). Selain itu nampak juga kawat berduri yang dibentangkan di sekitar halaman depan pengadilan.
Aparat gabungan dari TNI dan Polri melakukan penjagaan ketat menjelang sidang putusan sela terhadap terdakwa Habib Rizieq Syihab berserta mantan lima Front Pembela Islam (FPI) atas perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.
Berdasarkan pantauan merdeka.com pada pukul 09.50 WIB dari lokasi, terlihat aparat gabungan dari TNI dan Polri berjaga dengan ketat di depan pintu masuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Selasa (6/4). Selain itu nampak juga kawat berduri yang dibentangkan di sekitar halaman depan pengadilan.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
Kemudian terlihat juga kendaraan taktis pengurai masa, mobil baracuda hingga mobil water canon yang disiagakan di sekitar jalan Dr. Sumarno. Lalu, terdapat mobil komando yang diparkirkan di depan pintu masuk untuk senantiasa mengingatkan protokol kesehatan Covid-19 lewat pengeras suara.
"Kepada seluruh warga, petugas, dan awak media agar selalu mematuhi protokol kesehatan," imbau polisi lewat pengeras suara.
©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam
Sedangkan, sampai dengan saat ini belum terlihat simpatisan pendukung Habib Rizieq yang mendatangi PN Jakarta Timur. Di lokasi sendiri hanya terlihat pengunjung yang menunggu untuk masuk ke pengadilan.
Selebihnya bagi masyarakat yang ingin menyaksikan jalannya persidangan pihak PN Jakarta Timur telah menyiapkan link streaming melalui chanel Youtube PN Jakarta Timur.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan melanjutkan sidang terhadap Habib Rizieq Shihab dan lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) dengan agenda putusan sela dari majelis hakim pada Selasa (6/4) hari ini.
"Putusan sela untuk perkara nomor 221, 222, dan 226," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi.
Sebagaimana diketahui bahwa perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim merupakan kasus Habib Rizieq terkait pelanggaran kekarantina kesehatan yang mengakibatkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Sedangkan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung.
Sementara untuk perkara Nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim dengan terdakwa lima mantan petinggi FPI, yakni Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA),
Kedua perkara di atas merupakan perkara yang terjadi di Jl. Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jl. KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 dan 14 November 2020 dengan menimbulkan kerumuman pada gelaran pernikahan putri Rizieq dan Maulid Nabi.
Dalam hal ini, Rizieq dalam perkara 221 dan kelima mantan petinggi FPI perkara 22 telah didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sementara untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
1.388 Personel Gabungan Jaga Sidang Rizieq Syihab di PN Jaktim
PN Jaktim Gelar Sidang Putusan Sela Kasus Kerumunan Rizieq Syihab Hari Ini
Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Rizieq Ngaku Pedang di Mobil untuk Bela Diri dari Begal
Saat Jaksa Tanggapi Cacian Rizieq di Dalam Nota Keberatan
Diprotes Pengacara Rizieq, Jaksa Jelaskan Alasan Tidak Menahan Dirut RS Ummi
Jaksa Soal Rizieq Protes Andi Tatat Tidak Ditahan: Karena Alasan Kemanusiaan