Mobilitas Masyarakat Berangsur Turun di Kota Bekasi
Sementara Ariyan (21) yang tinggal di Bojonggede, Kabupaten Bogor mengakui hari pertama PSBB di wilayahnya juga menyebabkan menurunnya intensitas lalu-lalang masyarakat.
Hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor dan Kota Bekasi mobilitas masyarakat berangsur menurun.
Di wilayah Kota Bekasi masyarakat sudah mulai berdiam diri di rumah menyusul pemberlakuan PSBB oleh Pemprov Jawa Barat.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
Salah satunya Bintang (24) warga Jati Asih, Kota Bekasi yang saat ini baru menjadi hari pertamanya diberlakukan work from home (WFH) oleh tempat kerjanya.
"Kalau lihat jalan Jati Asih sudah mulai sepi, menyusul pemberlakuan PSBB, mungkin banyak juga para pekerja yang bekerja dari rumah (WFH) termasuk saya," ujarnya.
Lebih jauh, dia mengatakan, menjelang pemberlakuan PSBB di Kota Bekasi, para petugas sudah banyak yang melakukan imbauan menggunakan mobil dan membubarkan orang-orang yang berkumpul.
"Setiap sore itu rutin petugas berkeliling mengimbau warga untuk di rumah aja dan gunakan masker jika keluar rumah. Dan dibeberapa titik gang masuk kampung sudah dilakukan penjagaan," jelasnya.
Sedangkan Gigih (23) warga Kampung Sawah, Kota Bekasi, mengatakan situasi di wilayah sudah semakin sepi, namun masih ada sejumlah musala yang melaksanakan salat wajib berjemaah.
"Di sini semakin sepi ya karena banyak yang WFH pas PSBB diterapkan. Tapi masih ada sejumlah musholla yang melaksanakan sholat berjemaah walau bukan untuk sholat Jumat," ujarnya.
Atas hal itu, Gigih meminta kepada para petugas untuk mengecek dan mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak salat berjemaah di musala maupun masjid-masjid di kawasan Kota Bekasi.
(mdk/fik)