Modal gandakan nomor ponsel, Roni kuras tabungan lewat SMS Banking
Tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat keterangan kepolisian atau laporan palsu.
Jajaran Satuan Reskrim Polresta Palembang meringkus pelaku kejahatan transaksi perbankan dengan modus baru. Tersangka Roni Agus Setiawan (26) berhasil diciduk. Bermodal menggandakan nomor telepon seluler, dia menguras isi tabungan pemilik nomor yang digandakan melalui SMS Banking.
Tersangka beralamat di Jalan Irigasi, Lorong Manunggal, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, diringkus di kawasan Jalan Angkatan 45 Palembang beberapa waktu lalu. Tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat keterangan kepolisian atau laporan palsu.
Roni mengaku, aksinya itu berawal setelah menerima telepon dari penelpon gelap yang memerintahkan untuk menggandakan nomor kartu seluler dengan iming-iming diberikan upah Rp 1 juta.
Tertarik dengan hal itu, tersangka mendatangi Polsek Sukarami Palembang guna membuat laporan palsu kehilangan nomor ponsel dengan operator Indosat. Bermodal surat kehilangan, tersangka meminta pergantian dan penonaktifan kepada kantor Indosat di Jalan Angkatan 45 Palembang.
Setelah berhasil menggandakan nomor ponsel, tersangka bertransaksi SMS Bangking dengan rekening CIMB Niaga atas nama Muhadi, warga Semarang, Jawa Tengah. Tersangka berhasil menguras Rp 54,6 juta dari tabungan tersebut.
"Saya tidak tahu siapa penelpon itu dan nomor yang digandakan. Tapi saya dapat uang banyak," ungkap tersangka Roni di Mapolresta Palembang, Jumat (10/6).
Ternyata, korban mengadu ke kantor Indosat Semarang karena nomor ponselnya tak bisa digunakan lagi. Setelah diperiksa, terungkaplah identitas pelaku. Polisi pun bergerak menangkapnya.
"Saya sudah dua kali jalanin modus ini, yang terakhir orang Aceh," ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang
Maruly Pardede mengatakan, pihaknya masih menunggu keterangan dari para korban untuk melengkapi berkas perkara. Menurut dia, modus yang digunakan tersangka tergolong baru dan perlu diwaspadai.
"Kita tidak bisa menerapkan pasal pencurian isi rekening, tapi bisa laporan palsu," tukasnya.